Jadi Tersangka Keributan Ibadah Rosario di Tangsel, Begini Peran Ketua RT

Selasa, 07 Mei 2024 - 16:56 WIB
loading...
Jadi Tersangka Keributan Ibadah Rosario di Tangsel, Begini Peran Ketua RT
Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso menetapkan empat tersangka keributan dalam ibadah doa Rosario di Tangsel. Foto/hambali
A A A
TANGSEL - Ketua RT berinisial D (53) ditetapkan menjadi tersangka dalam peristiwa keributan antara warga dengan kelompok jemaat ibadah Doa Rosario di Jalan Ampera, RT07/02, Babakan, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel).

Total ada 4 tersangka dalam keributan tersebut. Selain D, tiga tersangka lainnya adalah I (30), S (36), dan A (26). Keempatnya dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951.

Keributan itu terjadi di salah satu kontrakan pada Minggu, 5 Mei 2024 malam sekira pukul 19.30 WIB. Sejumlah penghuni yang merupakan mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) tengah menggelar doa Rosario di dalam kontrakan.



Saat kegiatan itu, D disebutkan datang dan berteriak keras guna meminta para jemaat agar membubarkan diri karena sudah malam. Menurut Ketua RT, ibadah tersebut dilaksanakan di gereja agar tak mengganggu warga lainnya.

"Selanjutnya datang seorang laki-laki dengan inisial D berupaya membubarkan kegiatan tersebut dengan cara berteriak," kata Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso, Selasa (7/4/2024).



Namun teriakan D mengundang reaksi dari jemaat, penghuni kontrakan lainnya serta warga sekitar. Cekcok pun terjadi hingga mengundang kekerasan fisik. Beberapa warga memgambil senjata tajam hingga melukai 2 orang dari kelompok jemaat.

"Sehingga akibat teriakan tersebut terjadi kegaduhan dan kesalah pahaman yang mengakibatkan terjadinya kekerasan dan menimbulkan korban," imbuhnya.

Kegaduhan dan kekerasan tersebut terekam oleh salah satu penghuni kontrakan di area sekitar lokasi kejadian. Dalam video terlihat 2 orang laki-laki membawa senjata tajam jenis pisau. "Dalam serangkaian proses gelar perkara maka terhadap perkara disimpulkan cukup sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1121 seconds (0.1#10.140)