8 Negara yang Melegalkan Pernikahan Dini, Nomor 5 umur 13 Tahun Sudah Legal

Selasa, 07 Mei 2024 - 22:15 WIB
loading...
8 Negara yang Melegalkan Pernikahan Dini, Nomor 5 umur 13 Tahun Sudah Legal
Usia sah untuk menikah di Iran adalah 13 tahun untuk perempuan dan 15 tahun untuk laki-laki. Foto/ilna
A A A
TEHERAN - Terdapat sejumlah negara yang melegalkan pernikahan dini. Dalam kebijakan aturan usia pernikahan di negara-negara yang berada dalam daftar ini, ada salah satu yang memperbolehkan wanita berusia 13 tahun menikah.

Kebijakan terkait undang undang pernikahan setiap negara memang berbeda-beda. Misalnya seperti di Indonesia, di mana regulasi tentang batas usia minimal bagi pria dan wanita untuk menikah adalah 19 tahun sesuai Undang-Undang Pernikahan Nomor 1 Tahun 1974.

Aturan tersebut berbeda dengan negara Asia Lain seperti China yang membatasi usia minimal untuk menikah adalah 20 tahun untuk wanita dan 22 tahun untuk pria.

Sementara di negara-negara lain ada batas minimal yang dinilai tidak wajar dan lebih ke arah pernikahan dini.

8 Negara yang Melegalkan Pernikahan Dini

1. Guinea Khatulistiwa


Guinea Khatulistiwa atau Guinea Ekuatorial, secara resmi Republik Guinea Khatulistiwa, adalah negara yang terletak di wilayah Afrika Tengah. Negara ini merupakan salah satu negara di Afrika yang melegalkan pernikahan dini.

Batas minimal usia menikah di Guinea Khatulistiwa pada dasarnya adalah 18 tahun secara resmi. Namun terdapat aturan yang memperbolehkan pria dan wanita yang masih berusia 14 tahun menikah asalkan mendapatkan persetujuan orang tua.

2. Tanzania


Selain Guinea Khatulistiwa, Tanzania juga menjadi negara Afrika yang melegalkan pernikahan dini. Tanzania adalah sebuah negara di Afrika Timur yang termasuk dalam wilayah Danau Besar Afrika.

Dalam undang-undang Tanzania, usia pernikahan minimal yang resmi adalah 18 tahun. Namun wanita berusia 15 tahun tetap boleh untuk menikah asalkan mendapat persetujuan orang tua.

Boleh juga bagi pria dan wanita yang berusia 14 tahun untuk melangsungkan pernikahan asalkan mendapat persetujuan yudisial.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0734 seconds (0.1#10.140)