BMAI Minta Pemegang Polis JS Saving Plan Jiwasraya Tetap Tenang

Jum'at, 25 Januari 2019 - 21:01 WIB
BMAI Minta Pemegang Polis JS Saving Plan Jiwasraya Tetap Tenang
BMAI Minta Pemegang Polis JS Saving Plan Jiwasraya Tetap Tenang
A A A
JAKARTA - Ketua Badan Mediasi Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) Frans Lamury meminta para nasabah pemegang polis JS Saving Plan tetap tenang dan bersabar, pasca ditundanya kewajiban pembayaran polis oleh manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sejak Oktober 2018.

Frans menungkapkan, hal itu menyusul upaya penyehatan yang tengah dilakukan manajemen baru Jiwasraya dan Kementerian BUMN selaku pemegang saham dalam rangka memperbaiki kondisi likuditas perseroan.

"Saya mengikuti isu ini secara langsung dan lewat media. Kalau hemat saya, harusnya Jiwasraya dan nasabah dapat berkompromi karena yang saya tahu Jiwasraya siap bertanggung jawab dan meminta waktu, tapi di sisi sana ada nasabah yang ingin cepat dibayarkan," ungkap Frans di Jakarta, Jumat (25/1/2019).

BMAI, kata Frans, saat ini memilih netral lantaran hingga kini pihaknya belum menerima surat aduan yang dilayangkan sebagian kecil nasabah melalui Forum Komunikasi Pemegang Polis Bancassurance Jiwasraya.

Mengomentari pernyataan Forum Komunikasi Pemegang Polis Bancassurance Jiwasraya di sejumlah media untuk mengambil kangkah-langkah hukum, Frans mengingatkan agar nasabah berpikir matang sebelum mengambil langkah-langkah tersebut.

"Karena kalau mereka pilih melalui jalur persidangan, entah itu pidana atau perdata, tentunya akan ada waktu dan biaya lagi yang dikeluarkan nasabah. Padahal manajemen sendiri akan mulai membayar mulai kuartal II/2019. Intinya, Kami tidak ingin nasabah malah rugi dua kali untuk menyelesaikan masalah ini," cetus Frans.

Seperti diketahui, karena menghadapi tekanan likuditas pada Oktober 2018 lalu manajemen lama Jiwasraya mengaku tidak mampu membayar 711 polis atas produk JS Saving Plan yang mulai diterbitkan sejak 2013. Sebagai bentuk tanggung jawab, Kementerian BUMN menunjuk manajemen baru Jiwasraya untuk dapat melakukan pembayaran polis jatuh tempo kepada peserta yang tidak berminat melakukan roll over.

Sebagai kompensasi ditawarkan bunga pengembangan sebesar 5,75% per tahun yang akan dibayarkan mulai kuartal II/2019. Sedangkan untuk peserta yang berminat melakukan roll over, manajemen baru Jiwasraya menawarkan bunga sebesar 7% per tahun atau setara dengan 7,49% per tahun net efektif.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2933 seconds (0.1#10.140)