Jika Dipenuhi, Tuntutan AMT ke Pertamina Akan Bebani Negara

Senin, 04 Februari 2019 - 18:01 WIB
Jika Dipenuhi, Tuntutan AMT ke Pertamina Akan Bebani Negara
Jika Dipenuhi, Tuntutan AMT ke Pertamina Akan Bebani Negara
A A A
JAKARTA - Tuntutan mantan Awak Mobil Tangki (AMT) yang sebenarnya dipekerjakan berdasarkan kontrak oleh perusahaan mitra PT Pertamina patra Niaga agar dijadikan karyawan anak usaha BUMN energi tersebut dinilai akan membebani negara jika diberi lampu hijau.

"Para AMT itu bukan karyawan yang berkontrak kerja langsung dengan Pertamina sebagai BUMN, tetapi adalah karyawan perusahaan lain yang bekerja sama dengan Pertamina untuk tenaga sopir mobil tangki," ujar pengamat ekonomi Deviyan Cori di Jakarta, Senin (4/2/2019).

karena itu, tegas dia, apabila Presiden memenuhi tuntutan mantan AMT yang dikontrak PT Garda Utama Nasional (GUN) itu, maka akan jadi preseden buruk bagi terbukanya peluang tuntutan yang sama oleh karyawan tidak tetap lainnya yang mungkin jumlahnya jauh lebih besar. Tentunya, kata dia, hal ini akan merugikan keuangan BUMN dan negara.

Jika ingin menuntut menjadi karyawan tetap, tegas Deviyan, maka lebih tepat diajukan ke PT GUN sebagai perusahaan yang dulu merekrut mereka untuk dipekerjakan sebagai sopir tangki.

"Tuntutan mantan AMT kontrak itu tidak tepat sasaran. Terlalu jauh apabila permasalahan teknis manajerial ini kemudian diselesaikan Istana," tegasnya.

Deviyan juga berharap dari kasus demonstrasi mantan AMT kontrak dari perusahaan rekanan ini ada langkah-langkah perbaikan dalam menata hubungan pekerja dan manajemen dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Termasuk adalah yang berkaitan dengan tenaga kerja waktu tertentu (outsourcing) yang merupakan kerja sama antara perusahaan penerima kontrak kerja dengan perusahaan pemberi kerja pada perusahaan lain (rekanan).

"Pertamina secara umum sudah tak ada kaitannya lagi dan tak sesuai undang-undang dan peraturan ketenagakerjaan jika memenuhi tuntutan mantan AMT ini," tegas Deviyan.

Pertamina, kata Deviyan, dalam hal hubungan ketenagakerjaan dengan mantan AMT ini tak bertanggung jawab untuk memenuhi tuntutan mereka. Apabila dipenuhi, imbuh dia, justru akan melanggar ketentuan penerimaan karyawan tetap yang berlaku umum.

Sementara Wakil Ketua Komisi VII DPR Ridwan Hisjam yakin, sikap pemerintah terkait tuntutan para mantan AMT ini akan hati-hati. Pemerintah, kata dia, tidak akan mengangkat mantan karyawan kontrak PT GUN tersebut menjadi pegawai Pertamina. Sebab, jika tuntutan AMT dipenuhi, maka semua karyawan yang menjadi mitra Pertamina akan bisa menuntut hal yang sama.

"Hubungan kerja mereka bukan dengan Pertamina tetapi PT GUN dan perusahaan ini bukan anak perusahaan Pertamina. Kerja sama PT GUN dengan Pertamina merupakan kerja sama business to business," tegasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5623 seconds (0.1#10.140)