Kemenhub Tinjau Ulang Regulasi Tarif Pesawat

Kamis, 14 Februari 2019 - 07:26 WIB
Kemenhub Tinjau Ulang Regulasi Tarif Pesawat
Kemenhub Tinjau Ulang Regulasi Tarif Pesawat
A A A
JAKARTA - Keluhan masyarakat atas tingginya harga tiket pesawat mendapat respons dari pemerintah. Aturan yang mendasari penghitungan tarif, yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 14/2016, akan direvisi. Di sisi lain Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno akan menghapus pajak pertambahan nilai (PPN) avtur karena menjadi pemicu tingginya harga bahan bakar untuk pesawat terbang di Indonesia ini.

Dalam Permenhub Nomor 14/2016 telah diatur mekanisme dan formulasi tarif pesawat yang salah satunya memperhitungkan komponen harga avtur di pasaran internasional. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, selain mengkaji permenhub tersebut, pihaknya juga meminta kepada maskapai, khususnya Garuda Indonesia, untuk menerapkan tarif yang reasonable. “Jika Garuda mau menaikkan tarif, itu dalam jumlah reasonable sesuai dengan kemampuan dan daya beli masyarakat,” ujar dia di Jakarta kemarin.

Menurut dia, struktur cost dari maskapai tidak hanya berasal dari avtur, tetapi juga dari leasing pesawat, sumber daya manusia (SDM), asuransi serta perawatan. “Ini yang akan kita lihat lagi dari Garuda,” terang Budi Karya.

Lebih lanjut, Budi Karya menargetkan persoalan tiket pesawat dapat tuntas pada minggu ini. Dia mengatakan pemerintah terus mencari jalan keluar agar tarif lebih proporsional.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti mengatakan, komponen avtur terhadap operasional penerbangan maskapai mencapai 24%. Komponen avtur tersebut merupakan asumsi harga avtur pada 2015–2016. Asumsi load factor atau tingkat keterisian pesawat pada kurun itu ditetapkan 65%. Meski ada kenaikan, menurut dia, harga tiket saat ini masih di bawah koridor sebagaimana ditetapkan Permenhub Nomor 14/2016. “Kalau kemarin disampaikan oleh Presiden dan airlines bahwa avtur itu komponennya 40%, kami masih kaji kembali terhadap komponen yang memengaruhi tarif dasar maskapai,” ujar dia.

Untuk pengelolaan avtur ini, Polana menjelaskan Kemenhub telah bertemu dengan Pertamina Aviasi guna membahas harga BBM itu di pasaran domestik. “Avtur ini sudah kompetitif, namun kita melihat masih ada komponen yang bisa diturunkan. Idealnya, kalau harga avtur turun, seharusnya bisa penyesuaian kembali,” jelasnya.

Meski begitu Direktorat Udara Kemenhub belum bisa memastikan berapa hitung-hitungan penyesuaian tarif tiket jika harga avtur ditetapkan turun oleh pemerintah. “Saya belum bisa kasih info karena sekarang sedang dilakukan pengkajian oleh litbang. Hari ini dan besok kita panggil maskapai untuk lakukan penghitungan kembali terhadap tarif tersebut,” terangnya.

Adapun Menteri BUMN Rini Soemarno berencana menghapus PPN avtur. Menurut Rini, sebenarnya harga avtur di Indonesia tidak berbeda dengan di negara lain seperti Singapura. Namun yang membedakan adalah pengenaan pajak terhadap avtur tersebut sehingga berdampak pada harga. “Kita tidak terlalu beda jauh kok sama Singapura. Tapi ya perbedaannya pajak. Di kita kena PPN, di mereka tidak kena,” ungkapnya.

Soal penghapusan pajak itu telah dia usulkan ke Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Meski begitu pemerintah masih akan melakukan kajian terhadap formula harga avtur. Menurutnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga telah menetapkan formula harga avtur yang sama dengan di negara-negara lain.

“Jadi formula dari avtur base cost itu sekarang disamakan dengan Singapura dan lain-lain. Nah, ini saya sekarang lihat di semua titik kita. Apakah base structure sudah seperti yang mengikuti formula ESDM atau bagaimana sehingga kalau itu kita bisa turun sampai berapa persen,” ungkapnya.

Sementara itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan telah merapatkan persoalan avtur bersama jajarannya. Dia telah memerintahkan untuk melakukan penghitungan yang mendalam untuk nanti diambil keputusan. “Mana yang belum efisien. Mana yang bisa diefisienkan. Nanti akan segera diambil keputusan,” katanya.

Kapankah pengambilan keputusan mengenai Avtur akan dilakukan? Jokowi mengatakan bahwa hal itu setelah ada kalkulasi dari kajian. Dia pun akan melihat opsi-opsi apa saja yang bisa dilakukan. “Untuk melihat, membuat perhitungan, membuat kalkulasi, ada opsi-opsi seperti apa. Baru sampaikan kepada saya,” tuturnya.

Pengamat penerbangan Alvin Lie menilai pemerintah terlambat mengantisipasi lonjakan tarif pesawat. Dia beralasan Permenhub Nomor 14/2016 sudah seharusnya direvisi dengan mempertimbangkan banyak hal. “Sebab komponen tarif pesawat mempertimbangkan harga minyak dunia. Kalau harga minyak dunia turun, nilai dolar terhadap rupiah juga stagnan ya idealnya tarif tiket turun,” ujar dia.

Dia setuju langkah pemerintah yang akan mengevaluasi kembali biaya operasional penerbangan maskapai. Mengacu pada Permenhub Nomor 14/2016, dengan harga avtur yang digunakan saat itu beban atau komponen avtur menyumbang 24% dari biaya operasional penerbangan maskapai.

Sebelumnya Komisi V DPR juga mempertanyakan struktur cost maskapai di dalam negeri yang dinilai terlalu besar atau mencapai 40%. Ketua DPR Farry Djemy Francis mengungkapkan pihaknya perlu mengetahui berapa sebenarnya stuktur biaya operasional ideal bagi maskapai. Menurutnya ada perbedaan data antara Kemenhub dan maskapai. “Ini perlu kita ketahui biar pertimbangan tarif itu tidak berpolemik berkepanjangan,” urainya.(Ichsan Amin/Dita Angga)
(nfl)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8096 seconds (0.1#10.140)