Lacak Pencucian Uang dan Perluas Akses Keuangan, OJK Pakai Data e-KTP

Selasa, 19 Februari 2019 - 14:40 WIB
Lacak Pencucian Uang dan Perluas Akses Keuangan, OJK Pakai Data e-KTP
Lacak Pencucian Uang dan Perluas Akses Keuangan, OJK Pakai Data e-KTP
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat tugas dan kewenangannya dalam memajukan industri jasa keuangan serta mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang melalui kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, dengan kerja sama ini dapat meningkatkan Akses Keuangan Daerah yang dipimpin oleh Pemerintah Daerah dengan penggunaan E-KTP.

"Kami dengan bantuan Kemendagri, untuk bersama-sama merevitalisasi peran TPAKD (Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah) ini agar lebih efektif lagi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah melalui tersedianya akses keuangan masyarakat di daerah. Jadi penggunaan data seperti E-KTP bisa memperluas pasar keuangan di daerah," ujar Wimboh di Jakarta, Selasa (19/2/2019).

OJK juga meminta dukungan Kemendagri dalam pelaksanaan berbagai program inklusi keuangan di daerah seperti Bank Wakaf Mikro dan BUMDES Center, serta mendorong rencana penerbitan obligasi daerah agar dapat terealisasi sebagai salah satu alternatif pembiayaan pembangunan daerah.

"Terutamanya pada saat memberikan kredit tentunya bank-bank atau lembaga keuangan lainnya itu bisa mengakses informasi-infromasi yang ada di dukcapil terutama profil orang tersebut sangat menentukan kemampuan membayar," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Mendagri Tjahjo Kumolo mengutarakan penggunaan data NIK, data kependudukan, dan KTP Elektronik (E-KTP) untuk mencegah kriminalitas di sektor keuangan. "Ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, merencanakan pembangunan, dan penegakan hukum, serta mencegah terjadinya kriminalitas termasuk di keuangan," katanya.

OJK menjalin kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk bisa mengakses data e-KTP. Melalui kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mengoptimalkan fungsi dan tugas dalam pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan serta edukasi dan perlindungan konsumen keuangan.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.5159 seconds (0.1#10.140)