Pacu Vokasi Industri, Sri Mulyani Siapkan Isentif Tax Deduction

Selasa, 19 Februari 2019 - 21:01 WIB
Pacu Vokasi Industri, Sri Mulyani Siapkan Isentif Tax Deduction
Pacu Vokasi Industri, Sri Mulyani Siapkan Isentif Tax Deduction
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan terobosan insentif pajak terbaru, yakni deduction tax bagi para pelaku usaha yang berperan aktif dalam mendukung program vokasi pemerintah. Sebagai informasi, insentif super deduction tax berbeda dengan tax holiday dan tax allowance, di mana perusahaan mendapatkan insentif langsung berupa pemotongan PPh badan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, penerbitan kebijakan ini memerlukan proses panjang, mengingat perlu adanya penyesuaian antar-Kementerian dan Lembaga (K/L). "Kita sudah inisiatif sedang dalam proses jadi kita akan percepat karena bapak presiden juga mendorong Kami semuanya juga jadi ini semata-mata proses saja diantara kita, pokoknya prosesnya segera. Ada yang cukup cepat bisa dua minggu selesai," ujar Menkeu di Jakarta, Selasa (19/2/2019)

Mantan Direktur Bank Dunia ini menambahkan, kebijakan pemerintah untuk memberikan insentif kepada pelaku usaha yang berkecimpung langsung mendorong vokasi, tidak ada hubungannya dengan tahun politik. "Saya yakin akan cepat enggak ada hubungannya dengan pemilu sih, tapi pokoknya itu sudah on pipeline. Sudah ada semenjak awal tahun atau bahkan akhir tahun lalu," paparnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, standar kompetensi itu sendiri dirumuskan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Ketenagakerjaan. "Untuk vokasi yang menghasilkan kompetensi-kompetensi itu, dunia usahanya bisa mendapatkan deduction tambahan. Deduction tambahan itu, jadi dia tambah pengurangan pajak, semacam biayanya ada ekstranya," jelasnya.

Sebagai informasi deduction tax adalah, pemerintah memberikan wewenang kepada perusahaan dalam menentukan sebuah biaya kegiatan lebih tinggi dari pada seharusnya, sehingga perusahaan dapat menikmati pajak yang lebih rendah daripada seharusnya. Namun dengan catatan para pengusaha ini mendukung program vokasi industri.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5161 seconds (0.1#10.140)