Kementan Dorong Swasta Bermitra dengan Petani Buah

Minggu, 24 Februari 2019 - 13:03 WIB
Kementan Dorong Swasta Bermitra dengan Petani Buah
Kementan Dorong Swasta Bermitra dengan Petani Buah
A A A
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) terus memberikan perhatian dan pendampingan kepada para petani demi peningkatan kesejahteraan petani. Salah satu program unggulan Kementerian Pertanian adalah menggandeng swasta untuk bermitra dengan para petani.

Kerja sama ini bertujuan meningkatkan mutu produksi hortikultura sekaligus menjamin ketersediaan pasar. Pada pertengahan Februari 2019, di depan para petani jambu kristal dari Kota dan Kabupaten Bogor, Sukabumi, Subang, Majalengka, Gunung Kidul, Blora dan Cilacap, PT Great Giant Pineapple (GGP) menyatakan kesediaan bermitra dengan para petani.

Direktur Hubungan Pemerintahan dan Hubungan Eksternal PT Great Giant Pineapple Welly Soegiono menyampaikan bahwa dalam program tersebut, GGP memberikan pembinaan, pendampingan dan menyediakan benih bermutu kepada petani. Tujuannya menghasilkan buah berkualitas yang sama dengan kualitas buah yang diproduksi oleh perusahaan.

"Jadi GGP menciptakan kawasan buah komersial sejalan dengan program Ditjen Hortikultura, sekaligus memberikan kepastian pasar dan harga," ujar Welly dalam keterangan tertulis, Minggu (24/2/2019).

Contoh sukses kegiatan kemitraan GGP adalah pengembangan pisang mas dengan Kelompok Tani Hijau Makmur di Provinsi Lampung. Lahan 400 hektare yang dikembangkan di Kabupaten Tanggamus ini telah berhasil mengekspor ke China sebanyak delapan kontainer per minggu.

"Kami mengharapkan agar tahun 2020 luas tanam pisang mas bisa diperluas menjadi 1.000 hektare sehingga bisa menambah jumlah produksi dan meningkatkan ekspor," ucap Ketua Kelompok Tani Hijau Makmur Totok.

Menanggapi hal tersebut, Plt Direktur Buah dan Florikultura Sri Wijayanti Yusuf mendukung perusahaan mengembangkan kemitraan dengan petani hortikultura. "Saya berharap lebih banyak lagi perusahaan yang mau bermitra dengan petani dalam rangka meningkatkan produksi dan mutu hortikultura, khususnya buah-buahan, serta menjamin pasar yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan petani," ujarnya.

Yanti menambahkan, sejak tahun 2016 selain pengembangan kawasan reguler, Direktorat Jenderal Hortikultura mengembangkan kawasan buah komersial dan pengembangan kawasan buah skala orchard.

Pengembangan buah komersial dilaksanakan di enam propinsi/kabupaten dengan total luas 125 hektare. Pengembangan buah skala orchard dilaksanakan di enam kabupaten dengan total luas 155 hektare. Contoh kebun buah komersial terlihat nyata adalah pengembangan pengembangan durian seluas 20 hektare di Kabupaten Pati dan 10 hektare di Kabupaten Kebumen.

Pelaksanaan kebun buah komersial Provinsi Jawa Tengah, Direktorat Jenderal Hortikultura bekerjasama dengan Yayasan Obor Tani. Fokus pengembangan buah Yayasan Obor Tani adalah menciptakan kebun buah komersial rakyat dalam skala orchard dengan pola inti plasma.

Syarat pokok pembangunan kebun buah Yayasan Obor Tani adalah mempunyai sumber air permanen terdiri dari saluran irigasi, sungai, sumur artesis, embung, waduk atau rawa, mempunyai standar produk dan standar proses (SOP), mempunyai struktur organisasi perkebunan buah dan mempunyai SDM yang kompeten. Kebun Hortimart Agro Center dan Kebun Plantera merupakan salah satu contoh kebun komersial yang telah dibangun dengan konsep agrowisata.

"Konsep unik kebun komersial bernuansa agrowisata dapat menarik dan mengundang wisatawan untuk berkunjung ke kebun sehingga memberikan motivasi kepada petani untuk lebih maju dan lebih meningkatkan produksi dan kualitas," jelasnya.

Untuk mendukung pengembangan kebun komersial secara berkelanjutan, Direktorat Jenderal Hortikultura tetap memberikan dana bantuan di tahun selanjutnya. "Saya berharap pengelolaan kawasan kebun buah komersial dan orchard dapat menjadi contoh konsep kebun buah modern yang akan menghasilkan buah bermutu dan berdaya saing," tutup Yanti.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3836 seconds (0.1#10.140)