Menperin: 4.293 Perjanjian Kerja Sama Industri-SMK Telah Difasilitasi

Kamis, 28 Februari 2019 - 19:06 WIB
Menperin: 4.293 Perjanjian Kerja Sama Industri-SMK Telah Difasilitasi
Menperin: 4.293 Perjanjian Kerja Sama Industri-SMK Telah Difasilitasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memfasilitasi kerja sama antara industri dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Langkah strategis ini terealisasi di setiap peluncuran program pendidikan vokasi yang mengusung konsep link and match antara industri dengan SMK.

"Hingga tahap kesembilan, kami telah melibatkan sebanyak 2.340 SMK dan 861 perusahaan dengan total perjanjian kerja sama mencapai 4.293 yang telah ditandatangani," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis, Kamis (28/2/2019).

Menperin menjelaskan, dalam implementasi perjanjian kerja sama ini, satu SMK dapat dibina oleh beberapa perusahaan sesuai kebutuhan dan kejuruan yang diinginkan. "Adapun target pada tahun 2019, sebanyak 2.685 SMK dapat dibina atau menjalin kerja sama dengan industri," tambahnya.

Sejak diluncurkan pada tahun 2017, program pendidikan vokasi ini telah menjangkau wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, hingga Sulawesi. "Jadi, sudah kali kedua program vokasi ini diluncurkan untuk mencakup wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, karena punya potensi besar dalam pengembangan industri manufaktur," imbuhnya.

Untuk wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, kali ini peluncuran program pendidikan vokasi yang link and match antara industri dengan SMK dilakukan penandatanganan sebanyak 585 perjanjian kerja sama, antara 116 perusahaan dengan 391 SMK.

Airlangga menegaskan, pelaksanaan pendidikan vokasi yang link and match antara industri dengan SMK, ini merupakan salah satu program yang diwujudkan secara konkret oleh Kemenperin dalam upaya menyediakan satu juta tenaga kerja tersertifikasi sampai tahun 2019.

Adapun program lainnya yang telah dilakukan guna dapat mencapai target tersebut, yakni melalui pendidikan vokasi berbasis kompetensi dengan konsep dual system di seluruh unit pendidikan milik Kemenperin, memfasilitasi pembangunan politeknik di kawasan industri, serta pelatihan industri berbasis kompetensi dengan sistem 3 in 1 (pelatihan, sertifikasi, dan penempatan kerja).

Menperin meyakini, ketersediaan SDM kompeten akan mendongkrak daya saing industri nasional. Apalagi, mereka yang memahami dan menguasai teknologi digital sesuai kebutuhan di era industri 4.0 saat ini. "Sehingga dapat memacu sektor industri kita agar lebih kompetitif di kancah global. Hal ini sesuai dengan implementasi peta jalan Making Indonesia 4.0," ujarnya.

Bagi perusahaan yang berperan aktif dalam pengembangan pendidikan vokasi, Airlangga menambahkan, pemerintah sedang menyiapkan skema insentif fiskal super deductible tax berupa pengurangan penghasilan bruto sebesar 200% dari biaya yang dikeluarkan perusahaan. Selain itu, industri-industri ini juga akan difasilitasi insentif untuk inovasi yang besarnya sampai dengan 300%.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6318 seconds (0.1#10.140)