Jaga Kualitas, Kementan Keluarkan Aturan Standar Pupuk Organik

Jum'at, 01 Maret 2019 - 20:12 WIB
Jaga Kualitas, Kementan Keluarkan Aturan Standar Pupuk Organik
Jaga Kualitas, Kementan Keluarkan Aturan Standar Pupuk Organik
A A A
JAKARTA - Pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2019. Permentan ini untuk melindungi konsumen terhadap kualitas pupuk organik. Dengan beleid teranyar tersebut, diharapkan dapat menjamin kualitas pupuk organik, hayati, dan pembenah tanah yang beredar di masyarakat.

Upaya pemerintah mendorong penggunaan pupuk organik ini juga telah memacu tumbuhnya usaha pupuk organik. Hal ini juga untuk menekan beredarnya di lapangan pupuk organik yang tidak sesuai standar, bahkan terkesan tidak terjamin kualitasnya.

Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan, Muhrizal Sarwani, mengatakan tujuan diaturnya standar pupuk organik, hayati, dan pembenah tanah untuk melindungi masyarakat dan lingkungan hidup.

"Kita juga berharap akan meningkatkan efektivitas penggunaan pupuk organik, memberikan kepastian usaha dan kepastian formula pupuk yang beredar. Dengan demikian, pupuk (organik, hayati, dan pembenah tanah) yang ada dipasaran terjamin mutu dan kualitasnya. Dan hasil akhirnya adalah meningkatkan produktivitas," kata Muhrizal di Jakarta, Jumat (1/3/2019).

Muhrizal mengakui, selama ini terdapat beberapa kendala dalam pengembangan pupuk organik, baik ditingkat produsen maupun pengguna. Misalnya, mutunya yang masih kurang baik, bahan bakunya juga terbatas, kualitas yang dihasilkan tidak konsisten, banyak mengandung logam berat (terutama yang dari kota). Bahkan dosis penggunannya yang relatif tinggi, sehingga sulit dalam transportasinya.

Agar Permentan Nomor 01 Tahun 2019 dapat sampai ke produsen maupun pengguna (petani), pemerintah sedang merumuskan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) mengenai standarisasi proses pembuatannya. Jadi kedepannya pupuk yang dihasilkan bermutu dan berkualitas.

Sebenarnya menurut Muhrizar, standarisasi pupuk organik, hayati dan pembenah tanah sudah tercantum di tiga peraturan. Permentan Nomor 01 Tahun 2019, Kepmentan mengenai Persyaratan Teknis dan Kepmentan mengenai Penunjukan Lembaga Uji Mutu dan Efektivitas.

"Tapi untuk lebih pasnya, sekarang kami sedang menyiapkan Kepmentan mengenai standarisasi pembuatannya," kata Muhrizal.

Muhrizar mengakui, karena isu kelestarian lingkungan dan lahan pertanian masih kurang, menyebabkan masyarakat tidak begitu peduli pentingnya menggunakan pupuk organik.

"Lihat saja, petani kita masih suka menggunakan pupuk anorganik secara menyeluruh bagi kegiatan usaha taninya," pungkasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4842 seconds (0.1#10.140)