OJK Dorong Lembaga Keuangan Verifikasi Nasabah Secara Digital

Sabtu, 02 Maret 2019 - 01:13 WIB
OJK Dorong Lembaga Keuangan Verifikasi Nasabah Secara Digital
OJK Dorong Lembaga Keuangan Verifikasi Nasabah Secara Digital
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong lembaga keuangan menggunakan sistem pengenalan nasabah atau Know Your Customer (KYC) versi digital atau e-KYC. Direktur Pengaturan Pengawasan Perizinan Fintech OJK, Hendrikus Passagi mengatakan, dengan e-KYC, operasional perusahaan bisa lebih efisien.

Selain itu, e-KYC akan menghindarkan perusahaan dari pencucian uang. Karena, nasabah tidak bisa memalsukan data dalam pengenaan e-KYC. "Pengenalan nasabah pada elektronik atau KYC menjadi penting untuk kepentingan bisnis dan juga keamanan nasional seperti pencucian uang, dan juga pendanaan terorisme," ujar Hendrikus di Jakarta.

Meski begitu, dia melanjutkan, untuk menerapkan sistem e-KYC dibutuhkan sistem yang bisa memverifikasi data nasabah. Dia menjelaskan, verifikasi data bukan hanya berdasarkan data dari Kependudukan dan Catatan Sipil saja, tapi verifikasi dari latar belakang nasabah, misalnya pembayaran pajak.

"Perlu ada verifikasi perusahaan, benar membayar kewajiban pajak jadi bukan hanya Dukcapil. Hal ini perlu dipahami demi mengembangkan industri 4.0 justru yang penting soal verifikasi data," kata dia.

Pihaknya juga berharap akan ada banyak pihak yang bisa menyediakan verifikasi mengenal nasabah secara elektronik. Dengan demikian penerapan tanda tangan digital dapat semakin meluas. “Ini adalah komponen dasarnya. Verifikasi bukanlah akses," tambah dia.

Salah satu yang membenahi verifikasi data untuk nasabah adalah PT Andalan Finance Indonesia yang menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Perseroan langsung menggandeng Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Dukcapil).

Direktur Utama Andalan Finance, Suhendra Lie mengatakan, bahwa kerja sama ini akan membantu proses verifikasi dan penelusuran identitas konsumen Andalan Finance sehingga dapat meningkatkan kualitas kredit konsumen Andalan Finance. “Kami juga bersinergi program pemerintah, Andalan Finance akan mewajibkan seluruh calon konsumen Andalan Finance untuk melakukan registrasi pada sistem Dukcapil,” ujar Suhendra.

Suhendra juga menjelaskan bahwa di era digital saat ini menuntut proses serba cepat. Sehingga penggunaan Data NIK, Data Kependudukan dan KTP-el memberikan manfaat dan kemudahan dalam proses verifikasi identitas nasabah, sehingga akan mempercepat proses pemberian pembiayaan konsumen dan untuk mencegah terjadinya fraud dalam hal pemalsuan KTP-el. “Hal ini sejalan dengan strategi Andalan Finance kedepannya yang akan menerapkan digitalisasi proses operasional,” ujarnya.

Selain itu inovasi yang dikembangkan datang perusahaan induk Andalan Finance, yaitu PT Industri dan Perdagangan Bintraco Dharma Tbk (CARS). Melalui anak usahanya PT CARSWORLD Digital Indonesia, telah meluncurkan aplikasi digital yang diberi nama CARS WORLD.

Layanan ini akan memenuhi berbagai kebutuhan otomotif, berupa pembiayaan otomotif dan jaringan bengkel mobil online. Melalui terobosan ini konsumen akan menikmati proses pelayanan yang semakin baik dan memperoleh berbagai layanan otomotif secara lebih terintegrasi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Zudan Arif FakruIIoh mengatakan data kependudukan yang dikelola dengan baik dapat mencegah risiko kejahatan karena tidak memungkinkan seseorang melakukan penggandaan KTP-el. Ini karena sistem akan mendeteksi adanya penggandaan KTP-el.

Oleh karenanya dia berharap agar data kependudukan dapat dijaga dan dikinikan oleh Dukcapil dan pengguna data bersama-sama. "Kami berharap Data NIK, Data Kependudukan dan KTP-el ini bisa bermanfaat bagi proses bisnis semuanya," ujar Zudan.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8263 seconds (0.1#10.140)