Sengketa Lahan Untag, Pembayaran Dilakukan Terdakwa Melebihi Perjanjian

Senin, 11 Maret 2019 - 17:28 WIB
Sengketa Lahan Untag, Pembayaran Dilakukan Terdakwa Melebihi Perjanjian
Sengketa Lahan Untag, Pembayaran Dilakukan Terdakwa Melebihi Perjanjian
A A A
JAKARTA - Mantan direksi PT Graha Mahardika (PT GM) Dwito Hindarto menyatakan, bahwa terdakwa telah menyelesaikan seluruh kewajibannya terkait perjanjian dengan Yayasan Untag sebagai saksi yang dihadirkan oleh terdakwa. Bahkan pembayaran yang dilakukan terdakwa jauh melebihi yang tertulis dalam perjanjian.

Hal ini disampaikan saat sidang lanjutan sengketa lahan Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) dengan terdakwa Tedja Widjaja kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (6/3). Dwito, yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT GM selama 2012-2016 mengatakan, sesuai akta perjanjian nomor 58 antara Rudyono Darsono mewakili Yayasan Untag dan Tedja Wijaya mewakili PT GM, disepakati jual beli lahan milik Yayasan seluas 3,2 hektare dengan nilai transaksi Rp65 miliar atau Rp2.050.000 meter persegi.

Adapun untuk pembayarannya dilakukan dalam beberapa mekanisme. Pertama, pembangunan gedung kampus senilai Rp 24 miliar. Kedua, pembayaran sebesar Rp 15 miliar untuk penggantian lahan yang akan diurus oleh Yayasan. Ketiga, pembayaran sebesar Rp 16 miliar yang dibayarkan secara bertahap.

“Sepengetahuan saya, semua kewajiban-kewajiban tersebut sudah diselesaikan oleh terdakwa. Itu kan ada bukti-bukti pembayarannya. Pembangunan gedung kampus juga sudah selesai tahun 2012 dan sudah digunakan untuk belajar mengajar. Saya juga tahu sudah tandatangan AJB dan balik nama,” ujar Dwito.

Selain itu, lanjut Dwito, ada juga pembayaran uang muka sebesar Rp 6 miliar yang sudah dilakukan oleh ayahnya, Hindarto Budiman, sebelum akhirnya perjanjian dilanjutkan dengan PT GM.

“Jadi sebelumnya, Yayasan Untag melakukan perjanjian dengan ayah saya, namun karena tidak berjalan, akhirnya dilanjutkan dengan PT GM. Tapi waktu itu ayah saya sudah melakukan pembayaran sekitar Rp 6 miliar, yang kemudian dikonversi jadi kepemilikan saham di PT GM,” kata Dwito yang memiliki sekitar 42% saham PT GM.

Menurut Dwito, pada kenyataannya, jumlah yang dikeluarkan terdakwa terkait dengan transaksi pembelian lahan Yayasan Untag jauh lebih besar dari perjanjian. ” Semua pembayaran telah dilakukan, bahkan uang yang dikeluarakan oleh PT GM pada akhirnya mencapai sekitar Rp 90 miliar karena ada pembengkakan biaya. Misalnya, untuk pembangunan gedung kampus menjadi Rp 30 miliar dari yang disepakati Rp 24 miliar,” tuturnya.

Pada persidangan sebelumnya, notaris Lili Aryati yang menjadi saksi menyatakan bahwa pembuatan Akta Nomor 58 m dilakukan pada 28 Oktober 2009 yang dihadiri baik oleh Tedja Widjaya mewakili PT Graha Mahardhika (GM) dan Rudyono Darsono selaku perwakilan Yayasan Untag.

Menurut Lili, semua isi Akta 58 dibuat atas sepengetahuan Rudyono dan ditandatangani tanpa paksaan siapa pun, termasuk soal pembayaran berupa pembangunan gedung senilai Rp24 miliar, pembelian lahan ganti senilai Rp15 miliar dan pembayaran Rp16 miliar yang akan dicicil selama 36 bulan.

Sumber perkara sendiri bermula dari transaksi jual-beli antara Yayasan Untag yang diwakili Rudyono Darsono dengan Tedja Widjaya selaku Direktur PT GM atas lahan milik Yayasan Untag seluas 3,2 hektare dengan nilai transaksi Rp 65,6 miliar pada 2009. Dalam transaksi tersebut disepakati empat bentuk pembayaran yang tertuang dalam akta perjanjian kerjasama No.58, tangal 28 Oktober 2009, yang seluruhnya sudah dilunasi oleh Graha Mahardhika dengan bukti pembayaran yang lengkap.

Pertama, pembayaran uang muka Rp 6,445 miliar. Kemudian pembayaran senilai Rp 15 miliar. Selanjutnya Rp 16,145 miliar dibayar tunai bertahap selama 36 bulan, dan terakhir dibayar dengan pembangunan gedung kampus baru dengan nilai minimal Rp 24 miliar. Bahkan untuk pembangunan kampus, Tedja Widjaja pada akhirnya harus mengeluarkan uang hingga Rp 31 miliar.

Kemudian ada permintaan lagi untuk renovasi gedung lama, penyediaan alat laboratorium sehingga totalnya mencapai Rp 46 miliar. Gedung kampus baru yang dijadikan salah satu mekanisme pembayaran tersebut telah digunakan untuk mahasiswa Untag berkuliah sejak 2012.

Pada Juni 2017, Yayasan UNTAG melaporkan dugaan tindak pidana oleh Tedja Widjaja ke polisi yang ditindaklanjuti oleh polisi dengan melakukan penyidikan. Pada perjalanannya, polisi menyatakan berkas perkara tersebut lengkap dan melimpahkannya ke kejaksaan yang berlanjut ke penuntutan hingga akhirnya naik ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sejak awal Oktober 2018 dengan Nomor Perkara 1087/PID.B/2018/PN.JKT.UTR.

Dalam dakwaannya, Penuntut Umum menuduh Tedja Widjaja belum melakukan pembayaran sebesar Rp 15 miliar yang akan digunakan Untag untuk membeli tanah di lokasi lain sebagai pengganti tanah di Sunter. Dalam Surat Dakwaan, Tedja WIDJAJA didakwa telah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP karena melakukan tipu muslihat dengan bujuk rayu dengan cara menjanjikan penerbitan Bank Garansi agar pihak Untag bersedia menandatangani Akte Jual Beli, namun ternyata Bank Garansi yang dijanjikan tersebut tidak pernah terbit.

Selain itu, Tedja Widjaja juga didakwa telah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP karena menjaminkan 5 sertifikat tanah kepada Bank ICBC dan Bank Artha Graha.

Nahot mengatakan, soal dakwaan belum melunasi pembayaran, kliennya memiliki bukti pembayaran melalui transfer bank dan pihak Yayasan Untag sudah mengeluarkan keterangan lunas tertanggal 18 Februari 2015. Sementara mengenai bank garansi, dalam perjanjian jual beli tidak pernah ada ketentuan bahwa Tedja akan memberikan bank garansi.

“Soal bukti tanda terima sebesar Rp 16 juta sebagai biaya pembuatan bank garansi sangatlah tidak relevan, karena tidak mungkin Tedja Widjaja membayarnya ke pihak Untag sebagai penjual, terlebih lagi nilainya tidak sebanding dengan nilai transaksi tanah sebesar Rp 65 miliar. Dalam praktiknya, biaya penerbitan bank garansi adalah dua persen dari nilai transaksi atau sebesar Rp 1,3 miliar,” paparnya.

Mengenai tuduhan penggelapan dengan menjaminkan sertifikat-sertifikat tanah ke bank, Nahot menegaskan bahwa penjaminan tersebut dilakukan lantaran sertifikat memang telah dimiliki oleh Graha, Tedja, dan istrinya. "Sertifikat yang dijaminkan ke Bank ICBC dan Bank Artha Graha adalah atas nama PT Graha Mahardikka, Tedja Widjaja, dan Lindawati Lesmana (Istri Tedja). Nama-nama tersebut merupakan pemilik dan berhak, termasuk untuk menjaminkan ke bank," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4998 seconds (0.1#10.140)