Penghuni Apartemen Minta Pergub Rusun Ditunda

Senin, 11 Maret 2019 - 21:56 WIB
Penghuni Apartemen Minta Pergub Rusun Ditunda
Penghuni Apartemen Minta Pergub Rusun Ditunda
A A A
JAKARTA - Kontroversi terbitnya Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 23 Tahun 2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rusun, dan Peraturan Gubernur(Pergub) DKI Jakarta Nomor 132 tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rusun Milik terus berlanjut. Kali ini giliran para pemilik apartemen di DKI Jakarta yang ramai-ramai mengkritisi dua peraturan tersebut.

Para pemilik ini mengaku keberadaan dua aturan tersebut tidak menyelesaian masalah dan justru membuat kondisi menjadi tidak nyaman. Mereka juga menyesalkan kebijakan yang dikeluarkan tersebut memangkas hak mereka tanpa alasan yang jelas.

Salah satunya Razman Arif Nasuition, salah satu pemilik unit di apartemen Mediterania Palace Residences. Menurut pria yang berprofesi sebagai advokat itu, sejak tinggal di apartemen pada 2010, tidak ada masalah berarti yang muncul. Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) yang ada juga berjalan dengan baik dan transparan.

Tetapi dengan hadirnya Pergub 132 tahun 2018 yang memaksa adanya Rapat Umum Anggota Luar Biasa untuk seluruh apartemen di Jakarta untuk disesuaikan dengan Pergub dengan tenggat waktu hingga akhir Maret 2019, justru memunculkan kekisruhan.

"Ada oknum P3SRS lain yang memaksa untuk segera diberlakukan Pergub tersebut tanpa koordinasi dengan pengurus yang lain. Bahkan mereka sampai melakukan pemblokiran rekening bank milik P3SRS untuk memaksa kehendaknya, kalau sudah begini yang menjadi korban adalah penghuni," kata Razman, Senin (11/3/2019).

Dampaknya, karyawan seperti security belum mendapatkan gaji karena efek dari keluarnya Pergub ini. Oleh karena itu, Razman meminta agar pergub ini dapat di tunda terlebih dulu untuk dikaji ulang dan menenangkan kegaduhan warga apartemen. Sebab, banyak apartemen lain juga mengalami hal yang sama, seperti apartemen Graha Cempaka Mas, Jakarta Pusat yang kisruh saat menggelar rapat umum anggota.

Secara keseluruhan sebetulnya, Razman melihat Pergub yang dikeluarkan itu sudah sangat baik. Hanya saja, aturan di Pasal 4 ayat 2 dalam Pergub yang menyatakan bahwa P3SRS "Dapat membentuk atau menunjuk pengelola dalam mengelola apartemen" yang menjadi banyak orang berbondong-bondong untuk membentuk P3SRS. Oleh karena itu ia khawatir kata "dapat membentuk" tersebut, dimanfaatkan oleh P3SRS yang terpilih untuk membentuk badan pengelola sendiri untuk meraih keuntungan.

Padahal dalam mengelola sebuah apartemen bukanlah hal yang mudah. Perlu badan atau orang yang profesional dalam melakukan pengelolaan. "Tidak mudah mengurus lift, mengurus gedung, mengurus seulruh fasilitas dan mengurus hal-hal penting lainnya yang terkait keamanan dan layanan untuk penghuni yang jumlahnya ribuan," ujarnya.

Ia menyatakan bahwa sudah banyak apartemen atau rusun yang dikelola oleh bukan yang profesional justru membuat lingkungan apartemen menjadi tidak nyaman, tidak terawat, dan menjadi hunian yang kusam. "Kalau apartemennya tidak keurus, pasti harganya turun dan tidak ada yang menempati. Kalau sudah begitu, nanti yang dirugikan tentu pembeli," katanya.

Selain itu, ia juga khawatir jika suatu apartemen dikelola oleh bukan profesional . Sebab banyak kasus dimana iuran penghuni yang miliaran rupiah justru dibawa kabur. "Kalau profesional kan badan hukumnya jelas, kalau perorangan nanti minta pertanggung jawabannya kemana?," tanya Razman.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5041 seconds (0.1#10.140)