Wakaf Asuransi Diyakini Akan Diminati Publik, Ini Alasannya

Rabu, 13 Maret 2019 - 23:08 WIB
Wakaf Asuransi Diyakini Akan Diminati Publik, Ini Alasannya
Wakaf Asuransi Diyakini Akan Diminati Publik, Ini Alasannya
A A A
JAKARTA - Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) optimistis wakaf asuransi syariah dapat berkembang pesat di Indonesia. Hal ini didukung Indonesia sebagai negara mayoritas muslim terbesar di dunia yang terbiasa dengan wakaf. Wakaf adalah bentuk kedermawanan dalam Islam yang memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat sehingga menjanjikan pahala yang tidak terputus.

Ketua AASI Ahmad Sya'roni mengatakan, potensi wakaf asuransi cukup besar, hal ini bisa dilihat dari minat masyarakat dalam berwakaf. Khususnya untuk tanah dan bangunan. Serta didukung mayoritas penduduk muslimnya yang besar.

Menurutnya wakaf asuransi akan mengalami pertumbuhan yang baik dalam industri asuransi. Hal ini lantaran produk wakaf asuransi merupakan salah satu produk yang spesifik dan hanya berlaku di asuransi syariah.

"Saat ini sudah ada beberapa perusahaan asuransi yang punya produk ini dan produk ini akan naik daun seiring pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang manfaat wakaf asuransi. Paling tidak tiga tahun ke depan," ujar Sya'roni di Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Kendati demikian, dia mengakui, tingkat literasi dan pemahaman soal wakaf asuransi menjadi tantangan. Hal ini membutuhkan kerja sama antara pelaku industri, regulator, dan pihak terkait. Tingkat literasi wakaf masih rendah, secara umum baru sebesar 8%, dan pemahamannya masih sebatas dengan adanya praktek yang terlihat di masyarakat.

"Tantangannya bagaimana mengedukasi masyarakat untuk wakaf tunai dan wakaf manfaat asuransi. Sehingga tidak sekedar wakaf tanah dan bangunan. Jadi perlu literasi dan edukasi ke masyarakat luas," jelasnya.

Menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI) diterangkan potensi wakaf di Indonesia mencapai angka Rp180 triliun. Namun pada 2017, total penghimpunan dana wakaf baru mencapai Rp400 miliar.

Sementara berdasarkan data Bank Indonesia (BI), sektor sosial Islam yang mencakup sistem wakaf memiliki potensi sekitar Rp217 triliun (atau setara dengan 3,4% PDB Indonesia), sehingga dapat memainkan peran yang sangat penting untuk mempercepat pembangunan ekonomi dan mendukung stabilitas keuangan.

Salah satu pelaku industri Prudential Life Assurance telah meluncurkan Program Wakaf dari PRUsyariah. Produk tersebut menawarkan pilihan bagi nasabah dan calon nasabah dalam menyalurkan wakaf.

Sharia, Government Relations and Community Investment Director Prudential Indonesia Nini Sumohandoyo, mengatakan, program ini memberi solusi kebutuhan nasabah dalam melaksanakan wakaf dan membantu mereka mewujudkan kebaikan secara berkelanjutan. “Kami bermitra dengan tiga lembaga wakaf atau nazhir, yaitu Dompet Dhuafa, iWakaf dan Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia (LW-MUI). Nasabah dapat memilih nazhir di antara ketiga lembaga tersebut,” ujar Nini kemarin.

Lebih lanjut terang dia, program ini mendukung nasabah yang sedang mencari solusi modern dan cerdas untuk menunaikan wakaf, sekaligus memastikan dirinya dan keluarganya memperoleh proteksi dan perencanaan investasi yang tepat. “Program wakaf kami fokus kepada kemudahan nasabah dalam menyalurkan wakaf asuransinya. Program ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk turut mengatasi tantangan sosial ekonomi Indonesia saat ini,” tambah Nini.

Adapun peluncuran wakaf asuransi syariah ini sesuai dengan Fatwa MUI No.106/DSN-MUI/X/2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah, yang membolehkan masyarakat berwakaf dalam bentuk manfaat asuransi dan manfaat investasi dalam asuransi syariah.

Wakaf Wasiat Polis Asuransi Syariah adalah wakaf berupa polis asuransi syariah yang mana nilai investasinya dan atau manfaat asuransinya diwakafkan oleh tertanggung utama. Hanya saja dengan sepengetahuan ahli waris. Wakaf asuransi syariah bertujuan untuk pemanfaatan asuransi dengan berinvestasi melalui lembaga pengelola wakaf, yang nantinya memiliki hasil dan manfaat, kemudian manfaat tersebut dapat digunakan untuk kemaslahatan umat.

Pengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Irfan Syauqi Beik menjelaskan, secara hukum dasarnya, wakaf uang dan asuransi syariah memang dibolehkan. Apabila melihat pembahasan di kitab-kitab, pendapat imam empat mazhab yang ada, dan pendapat majelis ulama yang kontemporer, semuanya berpendapat boleh. Baik itu wakaf uang dan juga berupa asuransi diperbolehkan.

“Jadi artinya ketika hal tersebut kita kombinasikan maka terbuka peluang bahwa ini sesuai dengan syariah karena secara hukum dasarnya wakaf uang, asuransi syariah ini boleh," jelas Irfan.

Hanya saja, ketika keduanya dikombinasikan ada hal yang perlu diperhatikan agar dia tetap sah menjadi instrumen wakaf asuransi. Misalnya kalau dari sisi wakaf adalah pokok nilainya itu tidak boleh berkurang. Kemudian dari aspek asuransi syariah juga tidak boleh dilanggar seperti tidak boleh mengandung gharar, atau nature/ konsep investasinya harus yang syariah.

"Jadi maksudnya, ketika ini dikombinasikan maka perhatikan jangan sampai ada rukun, syarat, atau hal mendasar dari konsep wakaf dan asuransi yang kemudian dilanggar. Itu harus dijaga," tukasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6462 seconds (0.1#10.140)