Masalah Utama Proyek IKN Terbongkar Usai Bos-bos OIKN Mundur Berjamaah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri PUPR Basuki Hadimuljono membongkar masalah utama dalam pembangunan IKN Nusantara yakni pertanahan dan investasi. Hal itu terungkap usai ditunjuk Presiden Jokowi menjadi Pelaksana tugas (Plt) Kepala Otorita IKN (OIKN) Bambang Susantono dan Wakil OIKN Donny Rahajoe mengundurkan diri dari jabatannya.
Basuki mengatakan masalah utama IKN ialah investasi yang hingga kini juga tidak kunjung masuk karena terkendala lahan. Investasi susah masuk ke IKN disebabkan karena status lahan untuk investor hingga saat ini belum jelas. Pembekuan transaksi pertanahan yang ada di IKN selama ini membuat ketidakjelasan status tanah bagi para investor. Hasilnya, investor yang menanamkan modalnya di IKN tidak bisa membeli tanah namun hanya sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dalam jangka waktu.
"Masih perlu dipercepat adalah yang dari investasi tadi, semuanya karena status tanah yang belum jelas dan kerjasama yang belum jelas," ujar Basuki dalam konferensi pers di Istana Negara, Senin (3/6/2024).
Basuki menjelaskan ke depannya yang menjadi fokus utama pekerjaan sebagai Plt. OIKN adalah menyelesaikan masalah kepemilikan lahan, terutama bagi investor yang hendak menanamkan modalnya di IKN. "Jadi kami berdua akan segera memutuskan status tanah ini akan dijual, sewa, atau KPBU, kami ingin mempercepat itu," lanjutnya.
Sebab, dengan cara pembekuan transaksi pertanahan atau para investor hanya diberikan izin HGB di atas HPL milik Pemerintah, menimbulkan dampak keraguan bagi para pelaku usaha ketika menanamkan modalnya.
Mengingat, komposisi pembiayaan pembangunan IKN ditargetkan menggunakan APBN 20%. Sedangkan sisanya 80%menggunakan pembiayaan di luar APBN, baik untuk skema investasi langsung dari badan usaha maupun skema KPBU atau Kerjasama Pemerintah Badan Usaha.
Basuki mengatakan masalah utama IKN ialah investasi yang hingga kini juga tidak kunjung masuk karena terkendala lahan. Investasi susah masuk ke IKN disebabkan karena status lahan untuk investor hingga saat ini belum jelas. Pembekuan transaksi pertanahan yang ada di IKN selama ini membuat ketidakjelasan status tanah bagi para investor. Hasilnya, investor yang menanamkan modalnya di IKN tidak bisa membeli tanah namun hanya sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dalam jangka waktu.
"Masih perlu dipercepat adalah yang dari investasi tadi, semuanya karena status tanah yang belum jelas dan kerjasama yang belum jelas," ujar Basuki dalam konferensi pers di Istana Negara, Senin (3/6/2024).
Basuki menjelaskan ke depannya yang menjadi fokus utama pekerjaan sebagai Plt. OIKN adalah menyelesaikan masalah kepemilikan lahan, terutama bagi investor yang hendak menanamkan modalnya di IKN. "Jadi kami berdua akan segera memutuskan status tanah ini akan dijual, sewa, atau KPBU, kami ingin mempercepat itu," lanjutnya.
Sebab, dengan cara pembekuan transaksi pertanahan atau para investor hanya diberikan izin HGB di atas HPL milik Pemerintah, menimbulkan dampak keraguan bagi para pelaku usaha ketika menanamkan modalnya.
Mengingat, komposisi pembiayaan pembangunan IKN ditargetkan menggunakan APBN 20%. Sedangkan sisanya 80%menggunakan pembiayaan di luar APBN, baik untuk skema investasi langsung dari badan usaha maupun skema KPBU atau Kerjasama Pemerintah Badan Usaha.
(nng)