Kementan Berharap LKMA Bisa Menjamin Harga Jual Produk Pertanian

Kamis, 21 Maret 2019 - 23:10 WIB
Kementan Berharap LKMA Bisa Menjamin Harga Jual Produk Pertanian
Kementan Berharap LKMA Bisa Menjamin Harga Jual Produk Pertanian
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Sarwo Edhy, mengatakan program Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA) yang tumbuh dari gabungan kelompok tani bisa menjadi penjamin harga jual produk pertanian milik petani.

Keandalan program LKMA terbukti saat mengunjungi LKMA Karya Baru Bersama di Desa Beleke, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

"LKMA dapat berfungsi sebagai pembeli hasil panen dari para petani dengan harga yang wajar dan menjualnya ke pasar tradisional maupun modern atau perusahaan yang bergerak dalam pasar, seperti Bulog, KUD, Penggilingan dan sejenisnya. Sehingga petani ada jaminan harga atas produk yang dihasilkannya," kata Sarwo Edhy, Kamis (21/3/2019).

Selain itu, LKMA juga didorong agar menjadi pioneer kelembagaan keuangan mikro di pedesaan yang mampu menyediakan sarana produksi pertanian seperti benih, pupuk dan pestisida.

Sarwo Edhy menunjukkan dalam pembukuan LKMA Karya Baru Bersama terdapat saldo Rp207 juta, setelah dikurangi biaya operasional. "Itulah yang kita sebut sebagai modal bagi LKMA," tambahnya.

Termasuk peran dari LKMA, lanjutnya, adalah lembaga ini mampu memberikan kredit lunak kepada petani untuk melakukan budidaya dan pemabayarannya setelah panen.

Kementan menyebut ada dua keuntungan dari LKMA. Pertama, sebagai penghubung petani ke bank bank pemerintah, melalui sosialisasi kepada petani agar mau menggunakan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bunganya sangat rendah yakni 7% per tahun.

Kementan berharap pinjaman KUR yang didapatkan petani bisa untuk diguanakan budidaya pertanian dalam arti luas seperti tanaman panga, hortikultura, perkebunan dan peternakan dan usaha lainnya.

"Sebagai penghubung petani dengan perbankan, maka LKMA akan mendapatkan jasa dari perbankan," ujarnya.

Kedua, melakukan pembinaan agar petani lain mencontoh untuk membeentuk LKMA sejenis dalam rangka penguatan modal kelompok untuk usaha pertanian.

LKMA sendiri memiliki dasar hukum yang kuat karena berdasarkan SK Menteri Keuangan yang dikuatkan SK Menteri Pertanian bantuan pemerintah yang ditujukan kepada poktan atau gapoktan.

LKMA itu dibentuk oleh gabungan kelompok tani (gapoktan). Sekarang jumlahnya ada sekitar 500 ribu, kebanyakan adalah dibentuk saat ada program Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP)," pungkasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9511 seconds (0.1#10.140)