Kemenhub Bakal Bangun Shelter untuk Ojek Online

Jum'at, 22 Maret 2019 - 02:16 WIB
Kemenhub Bakal Bangun Shelter untuk Ojek Online
Kemenhub Bakal Bangun Shelter untuk Ojek Online
A A A
JAKARTA - Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan merilis Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur operasional ojek, khususnya pasal 8 ayat b yang menyebutkan, perusahaan aplikasi harus menyediakan shelter untuk pengemudi ojek online yang beroperasi di sekitar moda transportasi umum lainnya seperti stasiun.

Terkait ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan sudah berkoordinasi dengan pihak aplikator. Sehingga shelter tersebut bisa segera disediakan.

"Kemarin ada pertanyaan karena ada kewajiban aplikator buat shelter, tapi saya tengahi, shelter itu ada peran dari pemerintah juga. Karena sebetulnya shelter itu disediakan oleh aplikator dan kita juga, yang ada di pinggir jalan minimal dari pemerintah," ujar Budi di Jakarta, Kamis (21/3/2019).

Kendati demikian, pihaknya tidak akan membantu aplikator secara menyeluruh. Nantinya akan ada ketentuan mengenai di lokasi mana saja pihak aplikator harus membuatnya shelter sendiri, tanpa bantuan pemerintah.

"Atau kemudian misalnya di mall, simpul terminal, stasiun kereta api sebagainya, ya kami harapkan mereka bisa lakukan. Sudah disampaikan ke aplikator," jelasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6514 seconds (0.1#10.140)