Resmi Ditetapkan, Tarif Ojek Online Rp2.000/Km Berlaku 1 Mei 2019

Senin, 25 Maret 2019 - 13:19 WIB
Resmi Ditetapkan, Tarif Ojek Online Rp2.000/Km Berlaku 1 Mei 2019
Resmi Ditetapkan, Tarif Ojek Online Rp2.000/Km Berlaku 1 Mei 2019
A A A
JAKARTA - Tarif ojek online resmi ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam hal ini Direktorat Jendral (Ditjen) Perhubungan Darat yakni sebesar Rp2.000 per kilometer untuk batas bawah dan tarif batas atas sampai Rp2.500/km. Sebelumnya aturam ojek online telah terbit melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 12 tahun 2019.

Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) Kemenhub Budi Setiadi mengatakan, penerapan tarif baru ini baru akan dilaksanakan pada 1 Mei 2019. Hal ini dilakukan agar masyarakat dan perusahasn aplikator ojek online bisa menyesuaikan penetapan tarif ojek online ini.

"Jadi tarif baru ini kita tetapkan per tanggal 1 Mei 2019, ini dipilih agar masyarakat dan perusahan bisa menyesuaikan tarif baru yang kita tetapkan. Jadi biar kita berikan waktu untuk mereka," ujar Budi di Kementerian Perhubungan di Jakarta, Senini (25/3/2019).

Sambung dia mengutarakan, penetapan biaya jasa batas atas dan bawah ini belum termasuk jika perjalanan 4 km lebih. Jika untuk tarif 4 km pertama atau disebut biaya jasa minimal ialah Rp8.000 hingga Rp10.000. "Kalau naik ojol di bawah 4 km biayanya sama, Rp 8.000-Rp10.000 tergantung aplikator menentukan," katanya.

Sebelumnya, Budi berharap dengan penetapan tarif ojek online ini bisa menyelesaikan perang tarif yang membebani konsumen. Pasalnya pemerintah tidak ingin merugikan masyarakat maupun pihak perusahaan aplikator ojek online. "Mohon maaf tarif ini mudahan-mudahan bisa menyenangkan semua pihak, kalau tarifnya belum sesuai ada juga normanya. Kemudian tarif ini memperhitungkan komponen perhitungan," jelasnya.

Lebih lanjut diterangkan Kemenhub menetapkan batas atas dan batas bawah tarif ojek online (ojol) berdasarkan tiga zona yang bakal berlaku mulai 1 Mei 2019. Batas bawah tarif paling rendah ditetapkan sebesar Rp1.850 per km, sedangkan batas atas tarif paling tinggi ditetapkan sebesar Rp2.600 per km.

Berdasarkan ketentuan tersebut, batas bawah tarif ojek online terendah ditetapkan pada zona 1 (Sumatera, Bali, Jawa selain Jabodetabek) sebesar Rp1.850 per km. Sedangkan batas bawah tarif zona II (Jabodetabek) ditetapkan sebesar Rp2.000 per km dan zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa tenggara, Maluku, dan Papua) ditetapkan sebesar Rp2.100 per km.

Sementara batas atas tarif tertinggi ditetapkan untuk zona III sebesar Rp2.600 per km, kemudian zona II sebesar Rp2.500 per km, dan zona I Rp2.300 per km. Ditegaskan Budi, penetapan tarif dilakukan guna melindungi konsumen dan memberikan kepastian kepada para pengemudi ojek online. Adapun rentang tarif, menurutnya ditetapkan oleh masing-masing aplikator.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6272 seconds (0.1#10.140)