Menkeu: Pengelolaan Utang Terus Dilakukan dengan Hati-Hati

Rabu, 27 Maret 2019 - 20:01 WIB
Menkeu: Pengelolaan Utang Terus Dilakukan dengan Hati-Hati
Menkeu: Pengelolaan Utang Terus Dilakukan dengan Hati-Hati
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan pemerintah terus mengelola utang dengan sangat hati-hati (prudent). Tak hanya itu, penggunaan utang juga dipastikan hanya untuk kebutuhan yang bersifat prioritas.

Sri Mulyani mencontohkan utang melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) tahun 2018 yang digunakan untuk pembiayaan infrastruktur, pemerataan pendidikan, peningkatan kualitas kesehatan masyarakat dan peningkatan manfaat jaminan sosial bagi masyarakat luas.

Menkeu menjelaskan, kehati-hatian pemerintah dalam mengelola utang negara antara lain dapat dilihat dari rasio utang yang masih jauh lebih rendah dibandingkan dengan Produk Domestik Bruto (PDB).

"Walaupun Pemerintah mencari pinjaman, kebijakan pinjaman dilakukan secara hati-hati dan pinjaman dalam rasio utang yang aman yaitu pada kisaran 30% dari produk domestik bruto. Nilai tersebut jauh di bawah batas maksimum yang diatur di dalam Undang-Undang Keuangan Negara yaitu sebesar 60% terhadap produk Domestik Bruto," jelas Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (27/3/2019).

Lebih jauh, Menkeu mengingatkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang berisi antara lain komponen pendapatan, baik dari perpajakan, hibah, maupun pembiayaan dan belanja bukanlah merupakan tujuan, melainkan alat untuk mencapai tujuan bernegara dan kesejahteraan rakyat.

Oleh karena itu, tegas Menkeu, pemerintah sudah, akan dan terus mengelola APBN secara profesional dengan berprinsip APBN adalah uang rakyat.

"Pemerintah berusaha meningkatkan kualitas pertanggungjawaban anggaran setiap tahun. Hal ini berdasarkan prinsip bahwa APBN adalah uang rakyat. Maka setiap rupiah yang dibelanjakan harus sebesar-besarnya membawa manfaat bagi rakyat Indonesia," tandasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1386 seconds (0.1#10.140)