Kementan Beri Tips Bedakan Pestisida Terdaftar dengan yang Berbahaya

Kamis, 28 Maret 2019 - 20:38 WIB
Kementan Beri Tips Bedakan Pestisida Terdaftar dengan yang Berbahaya
Kementan Beri Tips Bedakan Pestisida Terdaftar dengan yang Berbahaya
A A A
JAKARTA - Penggunaan pestisida banyak dipakai petani agar dapat memiliki kualitas produk pertanian yang bagus dan mencapai panen. Obat yang disemprotkan kepada tanaman ini bisa memberi perlindungan dari serangan hama yang berisiko merusak pertanian yang bisa menyebabkan gagal panen.

Hanya saja, kebutuhan petani akan pestisida kerap dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. "Tangan-tangan culas" ini kerap mengedarkan dan menjual pestisida palsu untuk meraup keuntungan. Selasa lalu, pengedar pestisida palsu yang beroperasi di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dibekuk oleh Satuan Reskrim Polres Brebes.

Kasus ini membuat Kementerian Pertanian mengimbau masyarakat petani untuk mawas diri. Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Muhrizal Sarwani, menerangkan terdapat banyak pestisida yang dijual di pasaran, bahkan hingga ribuan merek dengan beragam kegunaan.

"Namun tidak semua bisa digunakan karena ada pestisida yang terdaftar di Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP). Dan ada pula yang berbahaya sehingga belum didaftarkan di sana," ujar Muhrizal dalam keterangan resmi, Kamis (28/3/2019).

Kementan lantas memberi pengetahuan tentang cara membedakan pestisida terdaftar dengan pestisida yang berbahaya? Hal pertama yang harus dilakukan untuk membedakan yang terdaftar dengan berbahaya, yaitu dengan melihat apakah sudah memiliki nomor pendaftaran di sampul botol.

"Saat mau membeli pestisida, usahakan untuk mempertahankan tulisan di botolnya. Karena di sana pasti akan tertulis nomor pendaftaran jika memang sudah terdaftar di Ditjen PSP. Dengan adanya tulisan itu, maka pestisida yang tersedia sudah layak untuk digunakan dan bisa dibeli secara rutin," jelasnya.

Dengan melakukan hal ini, tanaman yang akan disemprotkan dengan pestisida bisa tetap terjaga dari zat-zat yang membahayakan yang biasanya terkandung di dalam pestisida yang belum terdaftar di Ditjen PSP. Jika masih ragu dengan nomor pendaftaran yang ada di sampul botol, bisa melihat pestisida yang ingin dibeli di dalam daftar yang sudah disediakan oleh Ditjen PSP di dalam http://pestisida.id/simpes_app/.

"Di dalam website ini, akan ditemukan ribuan pestisida yang sudah terdaftar di dalam sistem Ditjen PSP," sebut Muhrizal. Banyak kegunaan dari website itu yang bisa digunakan. Petani bisa melihat semua daftar pestisida yang terdaftar berdasarkan merek dagang, bahan teknis, bahan ekspor, sasaran atau komoditas, bahan aktif dan perusahaan.

"Dengan mencocokkan pestisida yang ingin dibeli dengan daftar di dalam website itu, maka akan terhindar dari pestisida yang belum terdaftar yang tentunya bisa mengandungkan zat-zat berbahaya sekaligus berpotensi membahayakan kualitas dari tanaman," tuturnya.

Langkah terakhir dalam membedakan pestisida terdaftar dengan pestisida yang berbahaya adalah jangan membeli pestisida sembarangan. Sebaiknya mencari terlebih dahulu pestisida mana yang memiliki kualitas paling terbaik untuk jenis tanaman yang Anda miliki.

"Jangan sampai Anda malah membeli pestisida yang belum terbukti kualitasnya sehingga bisa mematikan tanaman milik Anda di kemudian hari," tambahnya.

Selain itu, membeli pestisida sembarangan juga bisa membahayakan kualitas tanaman. Apalagi zat-zat berbahaya di dalamnya juga bisa menyerang tubuh orang yang mengonsumsi tanaman. "Itu tentunya akan menimbulkan kerugian serta bisa membawa masalah besar yang akan berpengaruh kepada bisnis yang dijalankan," ucapnya.

Itulah cara membedakan pestisida terdaftar dengan pestisida yang berbahaya. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda akan dijauhkan dari pestisida berbahaya yang akan sangat merugikan bagi Anda sendiri.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5017 seconds (0.1#10.140)