Garuda Siap Patuhi Aturan Baru Tiket Pesawat

Jum'at, 29 Maret 2019 - 21:04 WIB
Garuda Siap Patuhi Aturan Baru Tiket Pesawat
Garuda Siap Patuhi Aturan Baru Tiket Pesawat
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan merilis dua kebijakan mengenai penetapan harga tiket pesawat. Regulasi ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 20 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 72 Tahun 2019.

Dalam regulasi ini, Kemenhub menetapkan tarif batas bawah pesawat sebesar 35% dari tarif batas. Baca Juga: Kemenhub Tetapkan Tarif Batas Bawah 35% dari Batas Atas

Menanggapi ini, Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan, menyatakan siap mematuhi beleid yang berlaku, terutama berkaitan dengan penetapan tarif pesawat.

"Hari ini kami sudah diskusi dengan teman-teman maskapai. Kami mendukung setiap hal yang menjadi concern regulator. Kami percaya pemerintah melihat kepentingan semua stakeholder," ujar Ikhsan di kantor Kementerian Perhubungan, Jumat (29/3/2019).

Menurut dia, Garuda Indonesia menilai harga tiket saat ini tidak berbeda dan tidak mengalami kenaikan. Pasalnya tarif yang mereka terapkan selama ini sudah sesuai dengan aturan baru.

Apalagi Garuda Indonesia telah memberikan diskon tiket pesawat hingga 50%, yang mulai diberlakukan sejak awal pekan ini.

"Kalau kita lihat sih sebenarnya harga tiket dari dulu memang segitu. Garuda juga harganya segitu. Cuma memang mungkin 3 sampai 5 tahun ini, ada fenomena perang harga. Maskapai berlomba-berlomba menurunkan harga yang sebenarnya itu buka harga riil sehingga orang menganggap harga itu harga sebenarnya. Mungkin karena terlalu lama (perang tarif)," katanya.

Jika pun terdapat harga yang mahal, menurutnya, hal itu disebakan beberapa rute penerbangan yang sepi. Sehingga membebani biaya produksi. Untuk menutupnya dilakukan penyesuaian harga.

"Rute yang ramai mungkin lebih murah. Rute yang sepi mungkin lebih mahal. Daerah (Indonesia) barat biasanya lebih murah. Intinya kita pas terbang harus ada margin," jelasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7234 seconds (0.1#10.140)