Menang Arbitrase, Pemerintah Selamatkan Uang Negara Rp6,68 Triliun

Senin, 01 April 2019 - 22:39 WIB
Menang Arbitrase, Pemerintah Selamatkan Uang Negara Rp6,68 Triliun
Menang Arbitrase, Pemerintah Selamatkan Uang Negara Rp6,68 Triliun
A A A
JAKARTA - Pemerintah lewat Kejaksaan Agung memenangkan gugatan arbitrase yang diajukan perusahaan pertambangan asal India, Indian Metal Ferro & Alloys Limited (IMFA). Atas kemenangan gugatan arbitrase itu, pemerintah menyelamatkan uang negara USD469 juta atau kurang lebih Rp6,68 triliun.

Jaksa Agung, HM Prasetyo, mengatakan kemenangan gugatan ini merupakan berkah untuk Indonesia. Putusan tersebut keluar setelah dilaksanakan persidangan di Den Haag, Belanda, sejak Agustus 2018, dengan jalan yang tidak mudah. Baca Juga: Sri Mulyani Bahagia Indonesia Menangkan Gugatan Arbitrase Lawan Perusahaan India

"Ini keberhasilan yang dicapai dengan jalan panjang. Dengan demikian, Indonesia sudah menyelamatkan keuangan negara sebesar 469 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp6,68 triliun," ujar Prasetyo di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019).

Sambung dia, gugatan yang diajukan oleh IMFA terhadap Pemerintah Indonesia pada tanggal 24 Juli 2015, dengan alasan adanya tumpang tindih IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang dimiliki oleh PT Sumber Rahayu Indah (SRI) dengan tujuh perusahaan lain akibat adanya permasalahan batas wilayah yang tidak jelas.

"Dengan adanya tumpang tindih IUP tersebut, IMFA mengklaim bahwa Pemerintah Indonesia telah melanggar BIT India-Indonesia dan minta ganti rugi sebesar 469 juta dolar AS sekitar Rp6,68 triliun," katanya.

Menurut Prasetyo, kemenangan dalam gugatan arbitrase tersebut menjadi keberhasilan bagi tim terpadu yang dibentuk Presiden Joko Widodo, saat munculnya gugatan dari IMFA. Tim terpadu terdiri dari Wakil Presiden Jusuf Kalla, Kejaksaan Agung, Menteri BUMN, Menteri Keuangan, dan Kepala Staf Kepresidenan.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4047 seconds (0.1#10.140)