Aturan OTT Bikin Google dan Facebook Sulit Mengelak Pajak

Jum'at, 05 April 2019 - 20:39 WIB
Aturan OTT Bikin Google dan Facebook Sulit Mengelak Pajak
Aturan OTT Bikin Google dan Facebook Sulit Mengelak Pajak
A A A
JAKARTA - Aturan pajak untuk perusahaan over the top (OTT) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 35/PMK.03/2019 tentang Badan Usaha Tetap (BUT) merupakan hal yang baik bagi Indonesia. Alasannya karena perusahaan OTT seperti Google dan Facebook diyakini akan sulit mengelak dari kewajiban membayar pajak.

"Dengan adanya peraturan ini, dasar hukum Indonesia untuk memajaki perusahaan OTT seperti Google dan Facebook menjadi lebih jelas. Disamping itu, apa yang dilakukan oleh Indonesia sudah mengikuti peraturan atau konsensus internasional terkait upaya dalam menghindari tax avoidance atau biasa dikenal dengan gerakan Base Erosion Profit Shifting," jelas Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet di Jakarta, Jumat (5/4/2019).

Menurutnya selama ini Indonesia telah dirugikan dengan praktik tax avoidance yang sering digunakan perusahaan OTT untuk menghindar dari keharusan membayar pajak. Praktik tax avoidance ini tidak hanya digunakan di Indonesia, tetapi juga di berbagai negara lainnya.

Menurut Yusuf, dengan diberlakukannya peraturan ini, perusahaan OTT tentunya akan mengubah skema penghindaran pajaknya, baik menggunakan thin capitalization ataupun transfer pricing antar negara.

"Pemerintah perlu melihat celah-celah penghindaran pajak yang telah tercantum dalam base erosion profit shifting seperti misalnya pengenaan pajak berganda (treaty abuse) yang juga sering digunakan perusahaan OTT untuk menghindari pajak," imbuhnya.

Penerbitan PMK BUT menekankan bahwa perusahaan asing yang secara 'fisik' berpusat di negara lain tetapi bertransaksi dan memperoleh penghasilan di Indonesia tetap menjadi objek pajak. Adapun tempat usaha lain untuk melakukan kegiatan, yang disebutkan dalam PMK tersebut, mencangkup tempat kedudukan manejemen, cabang perusahaan, kantor perwakilan, gedung kantor, pabrik, bengkel, gudang, ruang untuk promosi dan penjualan.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5779 seconds (0.1#10.140)