Dirut PLN Jadi Tersangka, BUMN Junjung Azas Praduga Tak Bersalah

Selasa, 23 April 2019 - 18:49 WIB
Dirut PLN Jadi Tersangka, BUMN Junjung Azas Praduga Tak Bersalah
Dirut PLN Jadi Tersangka, BUMN Junjung Azas Praduga Tak Bersalah
A A A
JAKARTA - Penetapan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 ditanggapi oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah menyatakan masih menjunjung azas praduga tak bersalah

"Bagaimanapun proses hukum harus dijalani. Walaupun status tersangka kan masih tetap dengan azas praduga tak bersalah," ujar Edwin saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Sebelumnya diterangkan KPK penetapan tersangka Dirut PLN berdasarkan pengembangan penyelidikan dan setelah menecermati fakta-fakta di persidangan hingga pertimbangan hakim. KPK menemukan bukti cukup tentang dugaan keterlibatan Sofyan Basir dalam kasus suap PLTU Riau-1.

Terkait hal tersebut, Edwin mengungkapkan menghormati keputusan KPK dan akan terus mengikuti proses hukum yang berlaku. "Kalau memang sudah ditetapkan, ya kita harus menghormati keputusan KPK," katanya.

Diketahui sejauh ini PLTU Riau-1 telah menjerat empat orang tersangka, yakni Bos Blackgold Natural, Johannes B Kotjo, mantan Anggota DPR Eni Saragih mantan Menteri Sosial Idrus Marham, dan pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM).
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2160 seconds (0.1#10.140)