RUU Peksos Jamin Status Pekerja Sosial

Rabu, 24 April 2019 - 10:00 WIB
RUU Peksos Jamin Status Pekerja Sosial
RUU Peksos Jamin Status Pekerja Sosial
A A A
JAKARTA - "Dari hasil pencermatan, terdapat sebanyak 343 DIM. DIM yang terkait dengan redaksional sudah kita cermati, tinggal kita fokus pada DIM terkait substansi. Ini akan dibahas pada rapat panja bulan Mei nanti. Kami optimistis akan selesai pada September 2019," kata Hartono usai menghadiri pertemuan Konsolidasi Muatan RUU Prioritas 2019, di Gedung KK III DPR RI, Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Pertemuan dipimpin oleh Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar didampingi Kepala Pusat Perancangan UU Badan Keahlian DPR RI Dr Inosentius Samsul, dan sejumlah pimpinan di Sekretariat Jenderal DPR RI.

Hadir dalam pertemuan ini para sekretaris jenderal dan sekretaris utama (sestama) atau yang mewakili dari kementerian dan lembaga, yakni Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Agung, Kementerian Peranan Wanita dan Perlindungan Anak, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Keuangan, dan Badan Pemeriksa Keuangan RI.

Pada pertemuan ini, Hartono menyatakan bahwa pemerintah sudah siap melanjutkan pembahasan RUU Peksos, dalam waktu dekat dengan Panitia Kerja (Panja) DPR dalam rentang waktu masa kerja anggota DPR yang tinggal beberapa bulan lagi.

Selanjutnya Hartono menyatakan, sejumlah DIM dalam RUU Peksos sudah disampaikan Kementerian Sosial selaku wakil pemerintah kepada DPR.

Selanjutnya, pemerintah juga sudah membentuk panja dimana Ketua Panja Pemerintah terkait RUU Peksos adalah Sekjen Kemensos. "Panja yang dibentuk pemerintah siap melakukan pembahasan RUU dengan DPR dala waktu dekat ini," kata Hartono.

Untuk memastikan hal itu sejumlah pertemuan telah digelar antara Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Sosial. “Pada 8 Januari 2019, berlangsung Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VIII, yang dihadiri Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasamita. Mewakili pemerintah, Mensos telah menyampaikan pandangan dan pendapat Presiden tentang RUU Peksos di hadapan anggota DPR,” kata Hartono.

Kemudian 4 Maret 2019, berlangsung rapat dengan Panja Komisi VIII DPR dan disinggung sejumlah topik. Pada saat itu, di antaranya dinyatakan bahwa RUU Peksos merupakan inisiatif DPR.

Disampaikaan pula saat itu, bahwa Ketua DPR telah menyampaikan surat kepada Presiden tertanggal 3 Oktober 2018 dengan Nomor LG/17285/DPR.RI/X/2018. Presiden juga sudah menyampaikan surat kepada DPR dengan Nomor R.54/Pres/11/2018, tanggal 30 November.

“Surat ini menyatakan bahwa Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, dan Menteri Hukum dan HAM untuk mewakili Presiden baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dalam membahas RUU Peksos bersama DPR RI,” ujar Hartono.

Pada 18 Maret 2018, kembali digelar rapat dengan Panja Komisi VIII yang membahas tentang jadwal, mekanisme, kesamaan pandangan tentang isu-isu atau masalah krusial yang terdapat pada RUU Peksos "Juga dibicarakan tentang perlunya kesamaan persepsi terhadap masalah dalam DIM agar dapat dilakukan percepatan pembahasan," tutur Hartono.

Keberadaan RUU Peksos, menurut Hartono, mendesak untuk segera wujudkan. “Dengan adanya payung hukum, akan memperkokoh posisi para pekerja sosial supaya punya perlindungan dan penguatan secara hukum yang perlu dilaksanakan semua pihak terkait,” katanya.

Menurut Hartono, dengan adanya aturan ini diharapkan juga meningkatkan kualitas layanan pekerja sosial yang pada gilirannya akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Ya diharapkan juga pada akhirnya masyarakat makin terbantu dalam usahanya mencapai kesejahteraan,” ucapnya.

Dengan adanya RUU Peksos, maka status pekerja sosial akan jelas, termasuk jaminan hukum, sosial dan kesejahteraan hidupnya. Selama ini para pekerja sosial menyalurkan dan melakukan berbagai kegiatan sosial dan membantu sesama, sementara yang bersangkutan hidupnya minim. Sesuai amanat UUD 45 untuk mewujudkan keadilan sosial, maknanya adalah memberi empati kepada yang mereka membutuhkan.

Pembahasan RUU Peksos perlu terus didorong dengan sisa waktu masa bakti anggota DPR RI periode 2014-2019 yang tersisa sekitar lima bulan lagi. RUU Peksos terdiiri dari 11 bab, dan 56 pasal. Dari hasil pencermatan pemerintah atas RUU Peksos terdapat 343 DIM (227 tetap, 116 berubah). Kemudian dari 116 mengalami perubahan (30 berubah redaksional dan 86 substansi).

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan, hari ini Sekretariaat DPR membantu mengingentarisasi apa saja kendala yang dihadapi dalam pembahasan sejumlah RUU.

“Kami membantu mendorong percepatan pembahasan sejumlah RUU dengan maksud agar bisa diselesaikan pada masa tugas anggota DPR periode 2014-2019. Artinya waktu kita tinggal sekitar lima bulan lagi. Sebab bila tidak bisa dituntaskan saat ini, maka pada periode depan akan dinilai dari nol kembali,” katanya.
(alf)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5322 seconds (0.1#10.140)