Hak Pesangon Karyawan Korban PHK Masih Belum Jelas, Pengusaha Tekstil Buka Suara
Selasa, 18 Juni 2024 - 16:30 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut, David menuturkan gempuran produk impor yang menguasai pasar tekstil lokal Indonesia, disokong dengan kurang kuatnya regulasi pemerintah dalam melindungi pasar tekstil domestik.
"Kondisi pasar saat ini kurang dilindungi regulasi yang menyebabkan banyak produk dengan harga lebih murah dapat masuk ke Indonesia," katanya.
David mengungkapkan berdasarkan data impor di sektor TPT, tercatat produk yang paling banyak diimpor adalah sektor produk kain, serat dan yang terbesar adalah sektor pakaian jadi yang tidak tercatat.
"Berdasarkan data impor tercatat, sektor produk TPT yang paling besar diimpor adalah sektor produk kain sebesar 39,64% diikuti sektor serat sebesar 32.40%. Namun, terdapat impor yang tidak tercatat pada sektor pakaian jadi," jelas David.
Dia melanjutkan, impor tidak tercatat tersebut yang menyebabkan banyaknya industri TPT yang mengalami penurunan penjualan hingga berujung pada gulung tikar dan PHK massal. David mengatakan produk impor pakaian jadi yang tidak tercatat itu menyebabkan sulitnya pelacakan sehingga diragukan apakah mengikuti regulasi impor produk TPT.
"Impor tidak tercatat menjadi faktor lainnya yang menyebabkan terjadi PHK di industri TPT. Impor tidak tercatat tersebut tidak dapat dilacak sehingga tidak jelas apakah produk tersebut sudah mengikuti peraturan impor produk TPT," terang David.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengatakan, pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerja industri TPT ini memang tak dapat dielakkan. Namun demikian, PHK massal tersebut masih menyisakan permasalahan pesangon bagi belasan ribu pekerja yang dirumahkan tersebut.
"Kondisi pasar saat ini kurang dilindungi regulasi yang menyebabkan banyak produk dengan harga lebih murah dapat masuk ke Indonesia," katanya.
David mengungkapkan berdasarkan data impor di sektor TPT, tercatat produk yang paling banyak diimpor adalah sektor produk kain, serat dan yang terbesar adalah sektor pakaian jadi yang tidak tercatat.
"Berdasarkan data impor tercatat, sektor produk TPT yang paling besar diimpor adalah sektor produk kain sebesar 39,64% diikuti sektor serat sebesar 32.40%. Namun, terdapat impor yang tidak tercatat pada sektor pakaian jadi," jelas David.
Dia melanjutkan, impor tidak tercatat tersebut yang menyebabkan banyaknya industri TPT yang mengalami penurunan penjualan hingga berujung pada gulung tikar dan PHK massal. David mengatakan produk impor pakaian jadi yang tidak tercatat itu menyebabkan sulitnya pelacakan sehingga diragukan apakah mengikuti regulasi impor produk TPT.
"Impor tidak tercatat menjadi faktor lainnya yang menyebabkan terjadi PHK di industri TPT. Impor tidak tercatat tersebut tidak dapat dilacak sehingga tidak jelas apakah produk tersebut sudah mengikuti peraturan impor produk TPT," terang David.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengatakan, pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerja industri TPT ini memang tak dapat dielakkan. Namun demikian, PHK massal tersebut masih menyisakan permasalahan pesangon bagi belasan ribu pekerja yang dirumahkan tersebut.
Lihat Juga :