Pegadaian Lakukan Integrasi Data Perpajakan dengan DJP

Senin, 29 April 2019 - 16:53 WIB
Pegadaian Lakukan Integrasi Data Perpajakan dengan DJP
Pegadaian Lakukan Integrasi Data Perpajakan dengan DJP
A A A
JAKARTA - Pegadaian melaksanakan program Integrasi Data Perpajakan dengan Direktorat Jenderal Paiak (DJP) sebagai wujud konsisten dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) sesuai arahan Menteri BUMN, Rini M. Soemarno. Melalui program ini bakal memudahkan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan yang Iebih baik.

"Hal ini tentu membantu kami sebagai wajib pajak dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik," ujar Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Gatot Trihargo di Jakarta, Senin (29/4/2019).

Sementara Direktur Utama PT Pegadaian Kuswiyoto menerangkan, bahwa kontribusi pajak yang diberikan oleh Pegadaian terus mengalami peningkatan. "Tahun 2017 Pegadaian menyetorkan pajak sebesar Rp.1,26 triliun, dan pada tahun 2018 naik menjadi Rp1,44 triliun," ujar Kuswiyoto di Jakarta, Senin (29/4/2019).

Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo memberikan, apresiasi kepada PT Pegadaian yang telah melakukan Integrasi Data Perpajakan dengan DJP. Serta memberikan manfaat integrasi data untuk wajib pajak yaitu untuk efisiensi dan mengurangi cost of compliance dengan meminimalisir kesa|ahan administrasi perpajakan.

“Beberapa faktor yang melatarbelakangi dukungan ini adalah karena keinginan para waiib pajak BUMN untuk memberi yang terbaik untuk negeri sehingga kepatuhan paiak meniadi hal yang penting," katanya.

Sambung dia menambahkan, BUMN juga selayaknya menjadi barometer kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan serta seharusnya cost of compliance Wajib Pajak BUMN. Kementerian BUMN memberikan dukungan terhadap rencana integrasi dan pertukaran data Perpajakan.

Selanjutnya dari rapat koordinasi tingkat tinggi tersebut akhirnya disepakati bahwa Kementerian BUMN sangat mendukung program Integrasi Data Perpajakan dengan DJP dan meminta agar BUMN segera melakukan Integrasi Data Perpajakan. Untuk melaksanakan program Integrasi Data ini, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar juga telah membentuk Tim Integrasi dan Pertukaran Data Perpajakan sejak tahun 2017 yang dipimpin oleh Mekar Satria Utama sebagai Pengarah.

Pegadaian sendiri merupakan BUMN kelima setelah PT. Pertamina, PT. Telekomunikasi Indonesia, PT. Perusahaan Listrik Negara, dan Pelindo III yang melaksanakan integrasi data tahun lalu. Sedangkan untuk tahun 2019 ini, Pegadaian merupakan BUMN pertama yang melaksanakan integrasi data perpajakan.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4061 seconds (0.1#10.140)