Pekerja Non-ASN di DJKN Kemenkeu Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 30 April 2019 - 10:50 WIB
Pekerja Non-ASN di DJKN Kemenkeu Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja Non-ASN di DJKN Kemenkeu Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
A A A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan sepakat melindungi pekerja non-ASN di lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Hal tersebut ditandai dengan penyampaian draf kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Gambir Jakarta dengan Ditjen Kekayaan Negara pada Senin (29/4) lalu.

Pada kesempatan tersebut BPJS Ketenagakerjaan telah melindungi tenaga kerja non-ASN dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Kesepakatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Direktorat Jendral Kekayaan Negara Dodi Iskandar dan Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Achmad Hafiz didampingi langsung Kepala Kantor Jakarta Gambir Singgih Marsudi

"Pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan akan segera menyampaikan hasil kajian dari draf yang disampaikan Direktorat Hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan selaku pelaksana program Jaminan Sosial Tenaga Kerja," ujar Sekretaris DJKN Dodi Iskandar dalam siaran persnya, Selasa (30/4/2019).

Sementara Kepala Kantor Cabang Jakarta Gambir Singgih Marsudi mengatakan, dengan kerja sama ini maka perlindungan tenaga kerja DJKN non-ASN dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Singgih, pekerja non-ASN di lingkungan Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan telah membayar iuran bulan April 2019.

"Jadi tenaga kerja di lingkungan Ditjen Kekayaan Negara tidak perlu takut lagi, karena Jaminan Kecelakaan Kerja menjamin tenaga kerja jikalau terjadi kecelakaan dalam kerja maka biaya rumah sakit BPJS Ketenagakerjaan yang bayar," jelas Singgih.

Dia menuturkan, mengenai program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya soal Jaminan Hari Tua. Tenaga kerja juga bisa langsung merasakan manfaat BPJS Ketenagakerjaan dengan membuka applikasi BPJSTKU di sana terdapat banyak promosi yang ditawarkan untuk tenaga kerja seperti diskon belanja makan, tiket pesawat hingga penginapan.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5576 seconds (0.1#10.140)