Sri Mulyani Instruksikan Menganalisa Keuangan Garuda Indonesia

Selasa, 30 April 2019 - 16:46 WIB
Sri Mulyani Instruksikan Menganalisa Keuangan Garuda Indonesia
Sri Mulyani Instruksikan Menganalisa Keuangan Garuda Indonesia
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan instruksi kepada jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menganalisa laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk usai menuai polemik. Sebelumnya Melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Kemenkeu telah memanggil auditor yang bertanggung jawab terhadap laporan keuangan emiten berkode GIAA tersebut.

"Saya sudah minta ke pak sekjen untuk melihat yang disampaikan mereka. Aku belum bisa ngomong apa-apa biar nanti dilihat aja kasusnya," ujar Menkeu Sri Mulyani yang mengaku belum bisa berkomentar terkait sanksi apa yang akan diberikan apabila Garuda terbukti melakukan manupulasi data keuangan di Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Sebagai informasi, perbedaan pendapat antara Komisaris dan Manajemen Garuda Indonesia perihal laporan keuangan 2018 menuai polemik. Dalam data 2018, Garuda meraih untung USD809,85 ribu atau lebih baik dari hasil laporan keuangan 2017 yang rugi USD216,58 juta.

Meski laporan keuangan 2018 menunjukkan hasil positif, namun hasil tersebut ditampik oleh dua Komisaris Garuda Indonesia hingga menolak meneken laporan buku tahunan Garuda 2018. Perbedaan pendapat ini dinilai tidak sesuai dan merusak kepercayaan publik, sehingga saham Garuda mengalami turbulensi pada perdagangan akhir pekan lalu.

Tidak kurang dari Badan Pemeriksa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, hingga Dewan Perwakilan Rakyat ingin memanggil Garuda Indonesia perihal laporan keuangan tersebut. Polemik laporan keuangan membuat PT Garuda Indonesia Tbk buka suara. Direktur Keuangan Garuda, Fuad Rizal menerangkan, bawah laporan keuangan 2018 tidak melanggar Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 23 karena secara substansi pendapatan dapat dibukukan sebelum kas diterima.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2013 seconds (0.1#10.140)