Menhub Siapkan Sanksi bagi Ojol yang Tidak Taati Tarif Baru

Selasa, 30 April 2019 - 18:30 WIB
Menhub Siapkan Sanksi bagi Ojol yang Tidak Taati Tarif Baru
Menhub Siapkan Sanksi bagi Ojol yang Tidak Taati Tarif Baru
A A A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan akan memberikan sanksi kepada perusahan transportasi online yang tidak mematuhi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348/2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Dalam peraturan itu ditetapkan tarif ojek online (ojol) sebesar Rp2.000 per km untuk batas bawah. Sedangkan tarif batas atas ditetapkan sampai Rp2.500 per km.

"Ya pasti nanti akan kita awasi. Kita kerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan pengawasan," ujar Menhub di Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Menhub mengungkapkan alasan membentuk penetapan tarif ini, salah satunya memberikan payung hukum bagi operasional ojek online, termasuk soal keselamatan yang menjadi prioritas Kementerian Perhubungan.

"Seperti kita ketahui bahwa safety adalah satu keharusan bagi dunia transporatsi. Harapan kita ini ada perlindungan yang baik bagi masyarakat," jelasnya.

Menhub juga menegaskan bahwa perhitungan biaya ini tidak akan berubah. Kalaupun nanti ada perubahan, kata dia, itu akan tergantung evaluasi yang dilakukan selama satu minggu setelah penerapan tarif ojek online yang berlaku 1 Mei 2019. "Biaya enggak ada perubahan sesuai dengan peraturan, ada tiga zona yang sudah kita tetapkan," tandasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5259 seconds (0.1#10.140)