OJK Paparkan Modus Kejahatan Finansial dan Kewenangan Penyidikan

Jum'at, 03 Mei 2019 - 17:21 WIB
OJK Paparkan Modus Kejahatan Finansial dan Kewenangan Penyidikan
OJK Paparkan Modus Kejahatan Finansial dan Kewenangan Penyidikan
A A A
BANDUNG - Direktur Penyidikan Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Janner H.R. Pasaribu menerangkan, terdapat empat modus dalam kejahatan jasa keuangan. OJK sendiri memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan selain dengan kepolisian.

"Sejauh ini terdapat empat modus operandi favorit dalam penyimpangan bidang perbankan, antara lain kredit topengan/fiktif, pengambilan kas bank untuk pribadi, penempatan yang tidak sesuai, dan pengeluaran yang tidak sesuai dengan operasional bank," ujar Janner H.R. Pasaribu di Bandung, Jumat (3/5/2019).

Lebih lanjut Ia mencerikan awalnya OJK terbentuk di bawah UU. No 21 tahun 2011 sebagai regulator dan pengawas perbankan merupakan kewenangan Bank Indonesia.
Sementara itu, regulator dan pengawas pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan perusahaan penjaminan menjadi kewenangan Bapepam LK Kementerian Keuangan.

"Sejauh ini, ruang lingkup financial crime tidak terlepas dari tindak pidana umum, tindak pidana korupsi, tindak pidana sektor jasa keuangan, dan tindak pidana pencucian uang," paparnya.

Namun berdasarkan pasal 49 UU no. 21 Tahun 2011 tentang OJK, selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, OJK diberi wewenang khusus sebagai penyidik bersama Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Saat ini, OJK memiliki total 21 penyidik dengan rincian delapan penyidik PPNS dan 11 penyidik dari Kepolisian. "Dari tahun 2017 hingga 2019, terdapat sejumlah 28 laporan P21 dari sektor perbankan, IKNB, dan pasar modal. Sementara itu, terdapat 14 perkara in kracht dari sektor perbankan dan IKNB sejak tahun 2017 hingga saat ini," papar Janner.

Sementara untuk proses penyidikan, Ia mengungkapkan penyidik OJK bakal menyampaikan hasil penyidikan kepada Jaksa untuk dilakukan penuntutan. Jaksa kemudian menindaklanjuti dan memutuskan tindak lanjut hasil penyidikan sesuai kewenangannya paling lama 90 hari sejak diterimanya hasil penyidikan dari penyidik OJK.

Dalam menjalankan penyidikan, OJK juga dibantu oleh SWI (Satgas Waspada Investasi) yang beranggotakan 13 Kementerian/Lembaga dalam tindakan pencegahan dan penanganan kegiatan investasi ilegal. Penyidik OJK bertugas menyelidiki perkara jasa keuangan mulai dari tindak pidana perbankan, asuransi, hingga kasus penyelewengan di lembaga jasa keuangan lain seperti pasar modal dan dana pensiun.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3689 seconds (0.1#10.140)