12 Mei, Tarif Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik

Jum'at, 10 Mei 2019 - 06:01 WIB
12 Mei, Tarif Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik
12 Mei, Tarif Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik
A A A
JAKARTA - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sudah menyetujui kenaikan tarif jalan tol Prof Dr Ir Sedyatmo atau yang biasa dikenal sebagai tol Bandara Soekarno-Hatta. Kepala BPJT Danang Parikesit mengatakan ada beberapa hal yang mempengaruhi kenaikan tarif Tol Sedyatmo, salah satunya inflasi.

Berdasarkan data BPS, inflasi Jakarta mencapai 7,74% dan Tangerang 7,75%. Sehingga, lanjut Danang, nilai yang dipergunakan yakni inflasi terkecil sebesar 7,74%. Dengan demikian, tarif tol sepanjang 14,3 kilometer tersebut disesuaikan.

Selain itu, penyesuaian tarif ini berdasarkan evaluasi, dimana terakhir kali dilakukan pada 2016. Dan saat ini, jalan tol tersebut telah mengalami perubahan sepanjang koridornya, dimana tumbuh kegiatan ekonomi baru seperti perkantoran, pertokoan, kuliner, hotel, dan kawasan pergudangan. Sehingga tol ini telah menjadi poros pertumbuhan ekonomi kawasan sekitar Bandara Soekarno-Hatta.

Kenaikan tarif ini akan berlaku mulai 12 Mei 2019 pukul 00.00 WIB. Penyesuaian tarif juga telah mengakomodir rasionalisasi tarif tol dari semula 5 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan menjadi 3 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan.

Kenaikan tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 121/KPTS/M/2019 tanggal 6 Februari 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol Sedyatmo.

Besaran tarif Ruas Jalan Tol Sedyatmo per 12 Mei 2019, pukul 00.00 WIB ditetapkan sebagai berikut:
Golongan I: Rp7.500 dari sebelumnya Rp7.000 (naik Rp500)
Golongan II: Rp10.000 dari sebelumnya Rp8.500 (naik Rp1.500)
Golongan III: Rp10.000 dari sebelumnya Rp10.000 (sama)
Golongan IV: Rp11.000 dari sebelumnya Rp 12.500 (turun Rp1.500)
Golongan V: Rp11.000 dari sebelumnya Rp15.000 (turun Rp4.000)
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5044 seconds (0.1#10.140)