Agar Emiten Bisa Perbaiki Kinerja, Investor Usul Bid Offer di Papan Pemantauan Khusus

Rabu, 26 Juni 2024 - 12:27 WIB
loading...
Agar Emiten Bisa Perbaiki Kinerja, Investor Usul Bid Offer di Papan Pemantauan Khusus
Sejumlah usulan terus dilayangkan investor kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait adanya kolom permintaan beli (bid) dan penawaran jual (offer) pada Papan Pemantauan Khusus (PPK). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Sejumlah usulan terus dilayangkan investor kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait adanya kolom permintaan beli (bid) dan penawaran jual (offer) pada Papan Pemantauan Khusus (PPK) .Mekanisme continuous auction alias lelang berkesinambungan dengan bid dan offer dalam PPK dinilai justru lebih membantu kinerja saham emiten , daripada full periodic call auction (FCA)

“Kita menilik lagi banyak emiten di luaran sana yang mungkin sekarang harganya di bawah Rp50, dan mereka berusaha untuk turn around memperbaiki kinerjanya,” kata investor dan trader, Bernard M.S, dalam Dialog Spesial iNews, Senin (24/6/2024).



Menurut Bernard, skema perdagangan FCA justru membuat ‘panic selling’ saat sebuah emiten masuk dalam PPK, sehingga memperburuk kinerja saham perusahaan. Namun dirinya setuju apabila dalam PPK, bursa membuka batas minimal hingga Rp1 per saham, dari semula Rp50 per saham.

“Kalau bursa ingin menetapkan, ya oke, supaya harga lebih transparan, supaya investor kalau mau menawar barang yang memah tidak layak dihargani Rp50, tapi Rp40-Rp20 ya itu oke,” paparnya.



Sejak PPPK tahap II diberlakukan pada akhir Maret lalu, saham-saham dengan kinerja rata-rata di bawah Rp50 kompak terjun bebas. Bahkan terdapat saham yang menyentuh Rp1, sebagai harga minimum.

Dalam Peraturan BEI Nomor I-X Poin III.1.1, diatur bahwa sebuah saham dapat ditempatkan dalam PPK apabila harga rata-rata saham berada di bawah Rp51 selama 6 bulan terakhir.

Sejumlah investor menyepakati kriteria nomor 1 PPK tersebut, selain karena harga beli yang lebih terjangkau, juga dinilai dapat meningkatkan lebih banyak transaksi, membuat likuiditas transaksi.

“Secara pribadi saya setuju saat batas harga saham Rp50 itu dibuka, ini memang selama ini harga saham yang berada di Rp50 itu transaksinya kecil,” kata Professional Trader & Trading Coach, Michael Yeoh kepada iNews belum lama ini.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3277 seconds (0.1#10.140)