Diskriminasi Grab ke Driver Tunggal Bisa Hilangkan Ekonomi Berbagi

Selasa, 14 Mei 2019 - 15:41 WIB
Diskriminasi Grab ke Driver Tunggal Bisa Hilangkan Ekonomi Berbagi
Diskriminasi Grab ke Driver Tunggal Bisa Hilangkan Ekonomi Berbagi
A A A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki dugaan pelanggaran persaingan usaha yang melibatkan perusahaan transportasi online, Grab dengan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia atau TPI, yang merupakan mitra dari aplikasi tersebut. Kasus tersebut terkait Grab diduga melakukan diskriminasi terhadap driver tunggal dengan lebih mengutamakan terhadap mitranya.

Mantan Ketua KPPU Syarkawi Rauf menilai kasus diskriminasi yang diduga dilakukan Grab tersebut telah menghapus hakikat awal munculnya bisnis transportasi daring (online), yaitu prinsip ekonomi berbagi, yaitu mobilitas berbagi. "Tidak boleh diskriminatif. Dengan begitu, Grab menghilangkan hakikat ekonomi berbagi, yang hakikatnya mendorong kemunculan transportasi daring ini,” ujar Syarkawi di Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Diterangkan olehnya, pada awalnya para pengemudi mitra aplikator disarankan untuk berada di bawah naungan badan hukum, entah koperasi ataupun korporasi. Hanya saja, beleid yang mengatur persoalan tersebut tak kunjung terbit, karena memang terkesan diskriminatif. Selain penyelidikan perkara ini, KPPU juga melakukan pengawasan kemitraan antara pelaku usaha besar dan pelaku usaha kecil.

Pengawasan itu, kata dia, juga ditujukan kepada aplikasi transportasi online termasuk Grab yang melakukan kemitraan dengan pelaku UMKM yakni driver perorangan. Pengawasan ini menurutnya sesuai dengan amanah UU UMKM.

Sebelumnya, Juru Bicara KPPU, Guntur Saragih mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan dua alat bukti pelanggaran yang dilakukan Grab dengan TPI. Adapun dugaan pelanggaran itu adalah perlakuan yang diskriminatif atau tidak setara yang diberikan oleh Grab ke TPI dibandingkan dengan mitra lain, termasuk driver perorangan. "Sudah tahap penyelidikan, sudah kita temukan dua alat bukti," tuturnya.

Dia menambahkan, dalam penyelidikan, Grab diketahui memberikan prioritas orderan kepada driver di bawah naungan PT. TPI ketimbang driver tunggal sebagai mitra usaha dari perusahaan transportasi online itu. Jika terbukti tuturnya, yang oleh dilakukan Grab tergolong pelanggaran terhadap persaingan usaha.

"Perlakuan itu diskriminatif terhadap pelaku usaha driver tunggal itu. Grab memberikan prioritas kepada TPI untuk mendapatkan orderan. Jangan sampai mitra usaha dari UMKM diperlakukan semena-mena oleh mitra usaha besar," pungkas Guntur
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8801 seconds (0.1#10.140)