Tak Patuhi Aturan Harga Tiket, Maskapai Bakal Kena Sanksi

Kamis, 16 Mei 2019 - 16:01 WIB
Tak Patuhi Aturan Harga Tiket, Maskapai Bakal Kena Sanksi
Tak Patuhi Aturan Harga Tiket, Maskapai Bakal Kena Sanksi
A A A
JAKARTA - Pemerintah serius mendorong penurunan harga tiket melalui aturan pemangkasan tarif batas atas. Jika tak dipatuhi, pemerintah akan memberikan sanksi kepada maskapai.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Polana Pramesti mengatakan, revisi Keputusan Menteri (KM) 72 menjadi 106 2019, terkait penyesuaian tarif batas atas, pesawat terbang telah diberlakukan pada Rabu (15/5/2019).

"Dapat disampaikan pemberlakukan KM 106 Tahun 2019 tentang tarif batas atas penumpang layanan kelas ekonomi badan usaha angkutan niaga berjadwal harus segera melakukan penyesuaian paling lambat dua hari setelah ditetapkan," ujar Polana di Gedung Kemenhub Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Dia menuturkan KM 106 ini nantinya akan dilakukan evaluasi secara berkala setiap tiga bulan atau setiap ada perubahan signifikan terhadap komponen nilai tukar avtur dan komponen lain. Maka dilakukan penyesuaian atau penyesuaian kembali terhadap tarif batas atas tersebut.

"Jadi, apabila ketentuan ini tidak dipatuhi akan diberlakukan peringatan. Kami ada ketentuan PM 78 Tahun 2016 tentang sanksi administrasi, nanti ada hirarkinya mekanismenya dan peringatan kemudian pembekuan pencabutan dan denda administrasi," tutur dia.

Dia menjelaskan pihaknya sudah melakukan konsultrasi dengan Indonesia Air Carriers Association (INACA), Ombudsman YLKI, KPPU dan lainnya, terkait revisi KM 106 2019. "Perlu dipahami harga tiket tarif batas atas ditambah PPN kemudian ditambah iuran wajib jasa raharja dan tuslah apabila ada tuslah," jelasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4763 seconds (0.1#10.140)