BI Sempurnakan Ketentuan Transaksi Domestic Non Deliverable Forward

Senin, 20 Mei 2019 - 17:01 WIB
BI Sempurnakan Ketentuan Transaksi Domestic Non Deliverable Forward
BI Sempurnakan Ketentuan Transaksi Domestic Non Deliverable Forward
A A A
JAKARTA - Berdasarkan keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) April 2019, Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan yang lebih akomodatif untuk mendorong permintaan domestik, salah satunya dengan mendorong sisi suplai transaksi Domestic Non Deliverable Forward (DNDF). Hal itu dilakukan khususnya melalui penyederhanaan ketentuan kewajiban underlying transaksi.

"Untuk itu BI menyempurnakan ketentuan DNDF melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 21/7/PBI/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non Deliverable Forward," ujar Direktur Eksekutif Komunikasi BI Onny Widjarnako di Jakarta, Senin (20/5/2019).

Penerbitan PBI tersebut, jelas dia, bertujuan untuk memberikan fleksibilitas melalui penyesuaian underlying transaksi untuk penjualan valuta asing terhadap rupiah melalui transaksi DNDF yang dilakukan oleh nasabah atau pihak asing.

Penyempurnaan ketentuan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pelaku pasar untuk melakukan lindung nilai atas risiko nilai tukar melalui penjualan valuta asing terhadap rupiah melalui transaksi DNDF.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9011 seconds (0.1#10.140)