Tim Monitoring Pastikan Tak Ada Pelanggaran Tarif di Bandara Kualanamu

Selasa, 21 Mei 2019 - 01:13 WIB
Tim Monitoring Pastikan Tak Ada Pelanggaran Tarif di Bandara Kualanamu
Tim Monitoring Pastikan Tak Ada Pelanggaran Tarif di Bandara Kualanamu
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, lakukan pemantauan terkait penerapan tarif penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri berdasarkan KM 106 Tahun 2019. Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan oleh Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan pada PT. Garuda Indonesia, Tbk, PT. Citilink Indonesia dan PT. Sriwijaya Air di Bandara Internasional Kualanamu, tidak ditemukan adanya pelanggaran.

“Berdasarkan hasil pemantauan terkait penerapan tarif penumpang kelas ekonomi dengan keberangkatan Bandara Kualanamu tidak ditemukan pelanggaran atas aturan KM 106 Tahun 2019 dan kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada maskapai penerbangan yang telah patuh melaksanakan keputusan tersebut," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti di Jakarta, Senin (20/5).

Berdasarkan pantauan yang dilaporkan oleh Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan, Bintang Hidayat, menyatakan bahwa maskapai telah menyesuaikan tarifnya. “Untuk penerbangan menuju ke Jakarta, Garuda Indonesia menetapkan 1 (satu) harga yakni kelas Y (tertinggi) sebesar Rp1.799.000, dan menetapkan 1 (satu) harga yakni kelas A (tertinggi) untuk Citilink sebesar Rp1.529.150 dan tarif tersebut masih sesuai dengan aturan,” papar Bintang.

Tarif Batas Atas untuk penerbangan rute Jakarta melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta adalah Rp1.799.000 dan untuk penerbangan rute Palembang ditetapkan sebesar Rp 1.455.000. Harga tersebut ditetapkan oleh maskapai Garuda Indonesia sebagai kelompok penerbangan dengan layanan Full service yang diperbolehkan memberikan tarif tertinggi sebesar 100 persen dari Tarif Batas Atas yang telah ditentukan dalam KM 106 Tahun 2019.

Maskapai Sriwijaya sebagai penerbangan dengan layanan medium service diperbolehkan memberikan tarif tertinggi sebesar 90% dari Tarif Batas Atas yang telah ditentukan dalam KM 106 Tahun 2019. Berdasarkan hal tersebut, pelanggaran tidak ditemukan dalam penerapan tarif penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri yang diberlakukan PT. Sriwijaya Air pada tujuan Jakarta sebesar Rp 1.619.100 atau 90% dari Tarif Batas atas, begitu pula dengan tujuan Padang sebesar Rp 928.800 atau 90% dari Tarif Batas atas sebesar Rp 1.032.000.

Maskapai Citilink dengan penerbangan pelayanan no frills diperbolehkan memberikan tarif tertinggi sebesar 85 persen dari Tarif Batas Atas yang telah ditentukan dalam KM 106 Tahun 2019. Berdasarkan hal tersebut, tim pemantau tidak menemukan pelanggaran karena maskapai memberikan tarif sebesar Rp 1.529.150 untuk tujuan Jakarta melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta atau 85% dari Rp1.799.000 dan memberikan tarif sebesar Rp1.563.150 atau 85% dari Rp 1.839.000 melalui Bandara Halim Perdanakusuma.

Begitu pula dengan penerbangan tujuan Yogyakarta, Citilink memberikan tarif sebesar Rp 1.872.550 atau 85% dari Rp 2.203.000. Polana menegaskan akan terus memantau tarif maskapai dan berharap masyarakat dapat menjangkau penyesuaian tarif yang diberlakukan.

“Kami terus melakukan pemantauan terhadap maskapai dalam memberlakukan tarif agar tidak melebihi ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat dapat menjangkaunya," tutup Polana.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2453 seconds (0.1#10.140)