Kemenhub Berlakukan Diferensiasi Tarif Penyeberangan di Merak-Bakauheni

Rabu, 29 Mei 2019 - 21:01 WIB
Kemenhub Berlakukan Diferensiasi Tarif Penyeberangan di Merak-Bakauheni
Kemenhub Berlakukan Diferensiasi Tarif Penyeberangan di Merak-Bakauheni
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan diferensiasi tarif di lintas Merak-Bakauheni. Berdasarkan arahan dari Kemenhub, maka PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) selaku operator telah siap melakukan diferensiasi tarif tiket terpadu Lintas Merak-Bakauheni dari Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni pada kondisi puncak Lebaran.

Ketentuan ini akan ditetapkan pada 30 Mei-3 Juni pada Pelabuhan Penyeberangan Merak. Sementara tanggal 7 Juni sampai 10 Juni pada Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni.

"Ketentuan Diferensiasi Tarif tersebut yaitu akan dikenakan diskon 10% pada siang hari dan kenaikan 10% pada malam hari," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Jakarta, Rabu (29/5/2019).

Dalam ketentuan tersebut berlaku diskon Tarif Jasa Kepelabuhanan dikenakan sebesar 10% dari Tarif Tiket Terpadu (termasuk pembulatan) untuk angkutan kendaraan penumpang beserta penumpangnya dengan ukuran panjang sampai dengan 5 meter (Golongan IV) pada Pukul 08.01 WIB sd 19.59 WIB;

Lalu, kenaikan Tarif Jasa Kepelabuhanan dikenakan sebesar 10% dari Tarif Tiket Terpadu (termasuk pembulatan) untuk angkutan kendaraan penumpang beserta penumpangnya dengan ukuran panjang sampai dengan 5 meter (Golongan IV) pada Pukul 20.00 WIB sd 08.00 WIB.

"Diferensiasi tarif ini akan dikenakan pada layanan regular (non-eksekutif). Dengan adanya ketentuan ini kami harapkan tidak semua penumpang menumpuk di satu waktu saja. Sehingga tidak terjadi antrian panjang di malam hari lagi sampai ke jalan tol. Harapannya dengan adanya kebijakan ini dapat mempengaruhi pola perjalanan sehingga terjadi pendistribusian calon penumpang dan memecah antrian kendaraan di malam hari," kata Dirjen Budi. Dengan pemberlakuan diskon dan kenaikan tarif ini, kebijakan ganjil-genap tidak berlaku.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4443 seconds (0.1#10.140)