Revisi PP No 94/2010, Super Deduction Tax Ditambah untuk Pendidikan Vokasi

Senin, 10 Juni 2019 - 15:30 WIB
Revisi PP No 94/2010, Super Deduction Tax Ditambah untuk Pendidikan Vokasi
Revisi PP No 94/2010, Super Deduction Tax Ditambah untuk Pendidikan Vokasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah memastikan super deduction tax atau pengurangan pajak di atas 100% akan diatur melalui revisi PP No 94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

Insentif pajak ini akan diberikan kepada industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi serta melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) untuk menghasilkan inovasi.

"Terkait super reduction, kami sebelumnya sudah membahas mengenai revisi PP No 94 tahun 2010. Ini sebenarnya adalah cantolan untuk kita membuat PMK-nya, hari ini kita akan selesaikan mengenai PP tersebut," ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Iskandar Simorangkir di Jakarta, Senin (10/6/2019).

Iskandar melanjutkan, terkait kebijakan pendidikan vokasi, dalam revisi PP No 94/2010, pemerintah akan menambahkan satu pasal yaitu adanya tambahan pengurangan pajak 100% untuk perusahaan yang melakukan pendidikan vokasi, sehingga totalnya 200%.

"Kompetensi apa yang akan kita berikan juga sudah diatur dan disepakati antara kementerian terkait, surat resminya sudah kami sampaikan ke kepala BKPM," tandas Iskandar.

Melalui insentif fiskal ini, diharapkan industri makin giat untuk terlibat dalam program pendidikan vokasi, serta melakukan kegiatan litbang untuk menghasilkan inovasi.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6636 seconds (0.1#10.140)