Sri Mulyani Usulkan Rp44,39 Triliun untuk Anggaran Kemenkeu di 2020

Selasa, 18 Juni 2019 - 14:25 WIB
Sri Mulyani Usulkan Rp44,39 Triliun untuk Anggaran Kemenkeu di 2020
Sri Mulyani Usulkan Rp44,39 Triliun untuk Anggaran Kemenkeu di 2020
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan mengusulkan pagu indikatif untuk Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp44,39 triliun. Usulan tersebut disampaikan kepada Komisi XI DPR dalam pembahasan anggaran Kemenkeu dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Beanja Negara (RAPBN) 2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, berdasarkan sumber dana pagu indikatif Kemenkeu tahun 2020, terdiri dari rupiah murni sebesar Rp35,62 triliun, BLU (Badan Layanan Umum) Rp8,7 triliun, dan BHLN (Badan Hubungan Luar Negeri) Rp27,08 miliar.

Menurutnya, anggaran tersebut dialokasikan untuk kebutuhan Kementerian, diantaranya menjalankan tugas pokok keuangan negara, pelaksanaan penganggaran, pajak, bea dan cukai, serta pengelolaan biaya dan risiko.

"Pagu indikatif Kemenkeu yang diusulkan Rp44,39 triliun. Kami mohon parlemen bisa mempertimbangkan dan menyetujui pagu indikatif," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Sri Mulyani pun mengatakan usulan anggaran ini untuk proyek strategis. Anggaran ini akan digunakan secara akurat dan efisien.

"Sasaran strategis nya adalah perencanaan anggaran yang efektif, efisien, dan akurat serta perencanaan Transfer Daerah ke Dana Desa yang efektif, transparan, dan terintegrasi. Untuk hal ini, kami meminta untuk Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan untuk semakin sinergi".

Secara rinci pagu indikatif Kemenkeu terbagi ke seluruh unit yaitu:
1. Sekretaris Jenderal sebesar Rp22,58 triliun
2. Inspektorat Jenderal sebesar Rp107,52 miliar
3. Direktorat Jenderal Anggaran sebesar Rp124,66 miliar
4. Direktorat Jenderal Pajak sebesar Rp7,9 triliun
5. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebesar Rp3,63 triliun
6. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebesar Rp106,42 miliar
7. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebesar Rp113,42 miliar
8. Direktorat Jenderal Perbendaharaan Rp8,09 triliun
9. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Rp769,77 miliar
10. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan sebesar Rp666,48 miliar
11. Badan Kebijakan Fiskal sebesar Rp127,14 miliar
12. Indonesia National Single Window Rp121,55 miliar
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6038 seconds (0.1#10.140)