Serikat Pekerja Pertamina Sebut Karen Agustiawan Korban Kriminalisasi

Rabu, 19 Juni 2019 - 19:39 WIB
Serikat Pekerja Pertamina Sebut Karen Agustiawan Korban Kriminalisasi
Serikat Pekerja Pertamina Sebut Karen Agustiawan Korban Kriminalisasi
A A A
JAKARTA - Ketua Serikat Pekerja PT Pertamina (Persero) Arie Gumilar menilai mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan merupakan korban kriminalisasi. Hal ini ketika Karen yang semasa menjabat menorehkan banyak prestasi bersama Pertamina, justru divonis delapan tahun penjara dan juga dihukum membayar denda Rp1 miliar saat melakukan aksi bisnis untuk meningkatkan investasi perseroan.

Bahkan Ia mengungkapkan, saat Karen menduduki Dirut, Pertamina masuk ke dalam daftar 500 Fortune yang menurutnya hanya perusahaan terbaik yang masuk ke dalam 500 Fortune. "Dia juga sebagai Inspiring woman. Jadi ini Ironi ternyata orang yang berjasa, tapi di kriminalisasi. Kami melihatnya begitu," kata Arie di Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Lebih lanjut terang dia, apa yang dilakukan Karen dalam berinvestasi sudah sesuai dengan kaidah bisnis yang ada. Apalagi, sambung dia, investasi tersebut sudah masuk dalam Rancangan Kerja dan Anggaran Pertamina.

"Investasi BMG juga sudah masuk dalam RKAP, salah satunya akuisisi blok di luar, prosedur sudah dipenuhi. Adanya kerugian bisnis itu hal yang wajar, apalagi ini bisnisnya hulu migas yang padat teknologi, padat modal, risikonya tinggi. Siapapun ahli geologi di dunia ini tak bisa memastikan apa yang ada di dalam tanah, semua berdasarkan keilmuan," tuturnya

Arie pun merasa khawatir, jika petinggi BUMN gampang dikriminalisasi maka para BUMN akan merasa takut berinvestasi. Sehingga tambah dia, hal itu menjadi celah bagi swasta asing masuk ke Indonesia. "Kalau kayak gini iklim investasi BUMN makin turun dan bisa jadi peluang swasta asing untuk mengelola aset negara," imbuh dia.

Untuk diketahui, Karen Agustiawan divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (10/6) lalu. Dalam putusan majelis hakim, Karen juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Tak tinggal diam mendengar putusan majelis hakim, Karen beranggapan bahwa dalam kasus korupsi investasi Blok Manta Gummy (BMG) yang menyeretnya menjadi terdakwa ini terdapat kejanggalan. "Saya berpikir dan bertanya-tanya, siapa sebetulnya sponsor utama kasus BMG ini? Dan apa motifnya? Politik atau uang atau kedua-duanya? Atau hanya dendam pribadi karena urusan saudara yang tidak dipenuhi permintaannya?” kata Karen saat membacakan pleidoi.

Menurut Karen, apa yang dilakukannya murni untuk ekspansi bisnis Pertamina dan bukan untuk memperkaya diri. Menurutnya, ekspansi dalam dunia bisnis hulu migas adalah hal yang biasa. "Tidak masuk akal jika saya sengaja melanggar ketentuan untuk menguntungkan pihak/korporasi lain, dan merugikan perusahaan yang selama ini saya telah bekerja keras," ucap Karen kala itu.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7643 seconds (0.1#10.140)