Pemilik Bank Bali Minta Penjualan Saham Bank Permata Distop

Jum'at, 21 Juni 2019 - 17:01 WIB
Pemilik Bank Bali Minta Penjualan Saham Bank Permata Distop
Pemilik Bank Bali Minta Penjualan Saham Bank Permata Distop
A A A
JAKARTA - Pemilik Bank Bali Rudy Ramli meminta agar proses penjualan saham Bank Permata oleh Standart Chartered Bank dihentikan (suspend). Dia menilai proses penjualan saham bank tersebut tidak transparan.

"Saya meminta agar proses penjualan saham itu dihentikan, dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) melakukan investigasi khusus. Segera," kata Rudy Ramli dalam siaran pers yang diterima, Jumat (21/6/2019).

Bank Bali, adalah salah satu bank yang digabungkan menjadi Bank Permata, bersama empat bank yang lain (Bank Umum Nasional, Bank Media, Bank Patriot, Bank Universal). Bank Bali menjadi pimpinan dalam proses merger tersebut.

Rudy berharap usaha pemindahan kepemilikan saham Bank Permata milik Standard Chartered Bank (SCB) dilakukan secara transparan. Dia pun berharap otoritas menggunakan kewenangannya untuk melakukan investigasi dengan alasannya transparansi, keadilan dan kebenaran, mempertahankan aset bangsa, dan mencegah terulangnya kasus yang sama demi kehormatan bangsa.

"Persoalannya adalah ketika masuk kelolaan BPPN, Bank Bali dilikuidiasi senilai Rp11,89 triliun. Nilai tersebut jauh lebih besar dari harga beli yang dikeluarkan Standard Chartered, yakni hanya Rp2,77 triliun. Sehingga ada potensi kerugian negara sekitar Rp9 triliun," ujar Rudy.

Kerugian ini, lanjut Rudy, diprediksi akan semakin besar dengan aksi Standard Chartered yang berupaya melepas sahamnya di Bank Permata. Oleh karena itu, terkait hal tersebut, Rudy telah melaporkan persoalan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Oktober 2018 lalu.

"Sementara baru itu langkah hukum yang kami lakukan. Normalnya calon investor Bank Permata mungkin akan berpikir ulang untuk membeli saham dari Standard Chartered. Namun kalau ternyata sampai ada pembeli yang jadi, kami mempertimbangkan untuk melakukan langkah hukum lain," tambahnya.

Menurut Rudy, bahwa siapapun yang ingin memiliki aset di Indonesia, terutama institusi strategis seperti bank, hendaknya transparan dan jelas, siapa pemiliknya, dan asal dananya. "Apakah kedua hal itu sudah dipenuhi oleh SCB?” tanya Rudy.

Menurut dia, dalam laporan tahunan SCB tahun 2006 ditemukan sebuah kejanggalan, dan juga beberapa tahun setelahnya, yang menunjukkan kejanggalan kepemilikan SCB atas Bank Permata.

Di laporan tersebut, kata dia, ada satu catatan, tentang kepemilikan SCB di Bank Permata yakni "There are no capital commitments related to the Group’s investment in Permata". "Artinya, SCB beli tanpa modal? Kok tidak ada komitmen? Terus yang dipakai modal siapa?" cetus Rudy.

Menurut dia, SCB wajib menjelaskan dengan menyertakan dokumen pendukung, apa maksud dari kalimat yang tertuang pada annual report tersebut. "Maka transaksi pengambilalihan Bank Permata wajib dipertanyakan oleh otoritas yang berwenang," tegasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5904 seconds (0.1#10.140)