Lapindo Brantas-Minarak Lapindo Jaya Tengah Selesaikan Kewajibannya ke Pemerintah

Selasa, 25 Juni 2019 - 09:52 WIB
Lapindo Brantas-Minarak Lapindo Jaya Tengah Selesaikan Kewajibannya ke Pemerintah
Lapindo Brantas-Minarak Lapindo Jaya Tengah Selesaikan Kewajibannya ke Pemerintah
A A A
JAKARTA - Lapindo Brantas, Inc. dan PT Minarak Lapindo Jaya membantah pemberitaan yang beredar di media masa bahwa perusahaan memiliki utang ratusan miliar kepada pemerintah yang akan jatuh tempo dalam waktu dekat. Saat ini, kewajiban tersebut tengah diselesaikan perusahaan melalui mekanisme pembayaran yang telah diusulkan kepada pemerintah,

Dalam keterangan resmi yang diterima SINDOnews, Selasa (25/6/2019), Lapindo Brantas, Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya menjelaskan bahwa perusahaan memang telah memperoleh pinjaman dari pemerintah berupa Dana Antisipasi untuk Melunasi Pembelian Tanah dan Bangunan Warga Terdampak Luapan Lumpur Sidoarjo sebesar Rp773,382 miliar.

Peruntukan pinjaman dana tersebut sesuai perjanjian yang ditandatangani pada tanggal 10 Juli 2015 adalah untuk melunasi pembelian tanah dan bangunan warga terdampak luapan lumpur Sidoarjo dalam peta area terdampak 22 Maret 2007, yang teknisnya disalurkan pembayaran langsung dari pemerintah kepada masing-masing warga terdampak.

"Lapindo Brantas, Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya akan membayar dan melunasi pinjaman Dana Antisipasi tersebut," ungkap surat yang ditandatangani President Lapindo Brantas, Inc. Faruq Adi Nugroho dan Direktur Utama PT Minarak Lapindo Jaya Benjamin Sastrawiguna tersebut.

Terkait mekanismenya, mereka menjelaskan bahwa Lapindo Brantas, Inc. dan PT Minarak Lapindo Jaya mempunyai piutang kepada pemerintah sebesar USD138,238 juta atau setara dengan Rp1,9 triliun. Piutang tersebut berasal dari Dana Talangan Kepada Pemerintah atas Penanggulangan Luapan Lumpur Sidoarjo ini telah dilakukan oleh Lapindo Brantas, Inc. dan PT Minarak Lapindo Jaya selama periode 29 Mei 2006 s/d 31 Juli 2007.

Piutang kepada pemerintah tersebut telah diketahui oleh BPKP pada saat melakukan special audit terhadap pembukuan Lapindo Brantas, Inc. dan PT Minarak Lapindo Jaya pada bulan Juni tahun 2018.

Selanjutnya, piutang kepada pemerintah sebesar USD138,238 juta atau setara Rp1,9 triliun tersebut juga telah diverifikasi oleh SKK Migas sebagai biaya yang dapat diganti (cost recoverable) pada bulan September tahun 2018, sesuai dengan surat SKK Migas No SRT-0761/SKKMA0000/2018/S4 tanggal 10 September 2018.

Terkait penyelesaian utang kepada pemerintah berupa Dana Antisipasi sebesar Rp773,382 miliar tersebut, lanjut mereka, Lapindo Brantas, Inc. dan PT Minarak Lapindo Jaya sudah mengajukan permohonan kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk dilakukan pembayaran utang dengan mekanisme Perjumpaan Utang.

"Mekanisme tersebut adalah menjumpakan piutang kepada pemerintah sebesar USD138,238 juta atau setara Rp1,9 triliun dengan Pinjaman Dana Antisipasi yang sebesar Rp773,382 miliar. Usulan tersebut telah disampaikan kepada pemerintah melalui surat Nomor 586/MGNT/ES/19 tanggal 12 Juni 2019," ungkap surat tersebut.

Dengan adanya penjelasan mengenai usulan dan mekanisme penyelesaian utang tersebut, Lapindo Brantas, Inc. dan PT Minarak Lapindo Jaya berharap permasalahan yang ada dapat dipahami secara komprehensif oleh masyarakat luas serta pemangku kepentingan lainnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4578 seconds (0.1#10.140)