Genjot Investasi Properti, Pemerintah Keluarkan Kebijakan Baru

Selasa, 25 Juni 2019 - 12:55 WIB
Genjot Investasi Properti, Pemerintah Keluarkan Kebijakan Baru
Genjot Investasi Properti, Pemerintah Keluarkan Kebijakan Baru
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan lima paket kebijakan di sektor properti. Hal ini dilakukan untuk menggenjot investasi di sektor tersebut.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (Kepala BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, kelima paket kebijakan itu, yakni pertama, penyesuaian batasan tidak kena PPN (Pajak Pertambahan Nilai) rumah sederhana sesuai daerahnya; kedua, pembebasan PPN atas rumah/bangunan korban bencana alam; ketiga, peningkatan batasan nilai hunian mewah yang dikenakan PPh (Pajak Penghasilan) dan PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) dari Rp5-10 miliar menjadi Rp30 miliar; keempat, penurunan tarif PPh Pasal 22 atas hunian mewah dari 5% menjadi 1% dan kelima, simplifikasi prosedur validasi PPh penjualan tanah/bangunan dari 15 hari menjadi 3 hari kerja.

Suahasil menjelaskan, sektor properti dalam makro perekonomian dicatat sebagai investasi karena dianggap barang jangka panjang yang menghasilkan efek berganda (multiplier effect) sebab terkait dengan banyak jasa dan industri yang menggerakkan ekonomi.

“Kalau kita ingin menggairahkan investasi salah satu nya adalah perhatikan sektor properti sebagai penarik perekonomian yang menghasilkan multiplier effect. Sektor properti berhubungan dengan hampir seluruh sektor yang penting bagi perekonomian. Dia terkait dengan sektor konstruksi, jasa keuangan, perdagangan, informasi dan komunikasi, jasa perusahaan, bahkan industri makanan, transportasi, pergudangan, dan lain-lain,” kata Suahasil seperti dilansir dari situs Setkab, kemarin.

Dia menambahkan, properti mewah perlu diberi insentif agar pengembang memiliki keuntungan (margin profit) yang lebih tinggi untuk membangun rumah medium dan sederhana.

Suahasil mengatakan, rincian batasan insentif fiskal untuk mendorong investasi di sektor properti tertuang dalam daftar batasan harga jual rumah sederhana berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.010/2019 ten tang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. (Rakhmat Baihaqi/ Okezone)
(nfl)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7138 seconds (0.1#10.140)