Dalam Sebulan Bea Cukai Bangka Belitung dan Aparat Penegak Hukum Ungkap 3 Kasus Narkoba

Selasa, 25 Juni 2019 - 17:09 WIB
Dalam Sebulan Bea Cukai Bangka Belitung dan Aparat Penegak Hukum Ungkap 3 Kasus Narkoba
Dalam Sebulan Bea Cukai Bangka Belitung dan Aparat Penegak Hukum Ungkap 3 Kasus Narkoba
A A A
PANGKALPINANG - Bea Cukai Pangkal Pinang bersama dengan BNN dan aparat penegak hukum lainnya telah mengungkap tiga kasus narkoba pada bulan Mei 2019. Pengungkapan tersebut merupakan sejarah pengungkapan narkoba terbesar di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

Kepala Kantor Bea Cukai Pangkal Pinang, Yetty Yulianty mengungkapkan bahwa dalam tiga penindakan tersebut petugas berhasil mengamankan 13 kg sabu, 4.787 butir ekstasi dan 31 butir happy five.

“Pada kasus pertama, petugas Bea Cukai Pangkalpinang mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman NPP pada Jumat (10/5/2019) dari Kota Palembang ke Pangkalpinang via laut. Info tersebut ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan BNNP Babel dan KSOP di Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok (Bangka Barat), koordinasi ini pun membuahkan hasil dengan menangkap seorang tersangka yang membawa 1 kg narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan kemasan Chinese Tea,” ungkap Yetty.

Selanjutnya dengan pengembangan informasi dari tangkapan NPP tersebut, pada Minggu (12/5/2019) dini hari petugas gabungan kembali mengamankan tiga tersangka yang membawa 6 kg narkoba jenis sabu, 4.787 butir ekstasi dan 31 butir happy five asal Malaysia di pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok (Bangka Barat).

Semua barang bukti pada kedua kasus tersebut dimusnahkan di halaman Kantor BNNP Bangka Belitung pada Jumat (21/6/2019) dengan disaksikan langsung oleh Kasi Narkoba Kejati Babel, Dirresnarkoba Polda Babel, perwakilan Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri Pangkalpinang, KSOP, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Babel, serta tamu undangan lainnya dan para tersangka.

Pada kasus ketiga, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan 6 kg narkotika jenis sabu asal Malaysia di pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok-Bangka Barat, Jumat (31/5/2019). Barang bukti kemudian dimusnahkan di halaman Kantor Wali Kota Pangkalpinang pada Kamis (20/6/2019).

"Pemusnahan barang bukti ini harus segera dilaksanakan, karena penyimpanan barang bukti ada batasan waktunya," kata Kepala BNN Kota Pangkal Pinang AKBP Ichlas Gunawan. Selain itu Wali Kota Pangkal Pinang, Maulan Aklil juga mengapresiasi atas kesuksesan pengungkapan kasus tersebut.

Keberhasilan pengungkapan ketiga kasus tersebut tidak lepas dari buah sinergi yang baik antar aparat penegak hukum di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. “Kami berharap kerjasama yang baik ini tetap berkelanjutan dalam upaya pemberantasan narkoba yang masuk ke wilayah Indonesia khususnya di wilayah Kepulauan Bangka Belitung,” ujar Yetty.
(alf)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5699 seconds (0.1#10.140)