Hingga Mei 2019, Total Penyaluran KUR Capai Rp65,5 Triliun

Rabu, 03 Juli 2019 - 21:25 WIB
Hingga Mei 2019, Total Penyaluran KUR Capai Rp65,5 Triliun
Hingga Mei 2019, Total Penyaluran KUR Capai Rp65,5 Triliun
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, hingga akhir Mei 2019, total penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) mencapai Rp65,5 triliun. Penyaluran KUR didominasi skema KUR Mikro sebesar 65,1% dan KUR Kecil sebanyak 34,58%.

"Data penyaluran telah menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pemerataan akses pembiayaan untuk usaha kecil," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Adapun total realisasi penyaluran KUR dari Agustus 2015 sampai dengan 31 Mei 2019 sebesar Rp398,9 triliun dengan outstanding Rp149,5 triliun, dengan tingkat non-performing loan (NPL) yang tetap terjaga sebesar 1,35%.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, penyaluran KUR tahun 2019, sampai dengan 31 Mei 2019 sudah mencapai Rp65,5 trilun atau 46,8% dari target tahun 2019 yang sebesar Rp140 triliun. Penyaluran KUR tersebut masih didominasi untuk skema KUR Mikro (65,1%) diikuti dengan skema KUR Kecil (34,58%) dan KUR TKI (0,35%)

"Sementara itu penyaluran KUR berdasarkan provinsi, Pulau Jawa masih mendominasi dengan porsi penyaluran sebesar 55,5%, diikuti dengan Sumatera dan Sulawesi masing-masing sebesar 20,2% dan 9,9%," ujarnya.

Dari sektor ekonomi, porsi penyaluran KUR sektor produksi (pertanian, perikanan, industri, konstruksi, pariwisata dan jasa-jasa) sampai dengan 31 Mei 2019 mencapai 42,9% dari target sebesar 60%.

Dalam rakor tersebut pun diusulkan anggaran subsidi bunga KUR dalam APBN sebesar Rp13,77 triliun dengan asumsi perhitungan plafon KUR Tahun 2020 sebesar Rp150 triliun atau disesuaikan dengan ketersediaan anggaran.

Selain itu, pemerintah juga memperluas pembiayaan KUR syariah yang bisa disalurkan dengan akad syariah tidak hanya murabahah tetapi juga musyarakah, ijarah, dan mudharabah. Saat ini, KUR syariah bisa disalurkan dengan akad syariah lainnya sepanjang tidak merubah proses bisnis KUR.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7435 seconds (0.1#10.140)