Langgar Ketentuan Devisa Hasil Ekspor, Denda Dikenakan ke Eksportir

Kamis, 04 Juli 2019 - 15:41 WIB
Langgar Ketentuan Devisa Hasil Ekspor, Denda Dikenakan ke Eksportir
Langgar Ketentuan Devisa Hasil Ekspor, Denda Dikenakan ke Eksportir
A A A
JAKARTA - Pemerintah menetapkan tarif atas sanksi administratif berupa denda terhadap pelanggaran ketentuan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan Sumber Daya Alam (SDA).

Aturan mengenai sanksi denda tersebut tertuang dalam beleid Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2019 tentang Tarif atas Sanksi Administrasi Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan DHE SDA yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 1 Juli 2019.

Dalam PMK ini disebutkan, setiap Penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan devisa. Khusus devisa berupa DHE SDA, wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia. DHE SDA yang dimaksud berasal dari hasil barang ekspor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, PMK ini merupakan kelanjutan keharusan eksportir melakukan repatriasi devisa ke dalam negeri. Dalam hal ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) melalui sistem informasi antara bea cukai dengan BI.

"Kita sekarang sudah bisa mengidentifikasi arus barangnya melalui bea cukai dan arus uangnya melalui sistem perbankan dan BI. Dalam konteks inilah kita bisa mengidentifikasi nama perusahaan dan jumlah ekspor serta jumlah devisa yang mereka peroleh," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/7/2019).

Menurut PMK ini, eksportir wajib memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui penempatan DHE SDA ke dalam rekening khusus DHE SDA pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. Penempatan DHE SDA ke dalam rekening khusus DHE SDA dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor.

Apabila eksportir tidak melakukan penempatan DHE SDA ke dalam rekening khusus DHE SDA dalam jangka waktu, eksportir dikenakan denda sebesar 0,5% dari nilai DHE SDA yang belum ditempatkan ke dalam rekening khusus DHE SDA.

Pemerintah juga mengatur DHE SDA pada rekening khusus yang boleh digunakan oleh eksportir untuk pembayaran bea keluar dan pungutan lain di bidang ekspor, pinjaman, impor, keuntungan/dividen, dan/atau keperluan lain dari penanam modal sesuai Undang-Undang Penanaman Modal.

Jika eksportir menggunakan DHE SDA pada rekening khusus DHE SDA untuk pembayaran di luar ketentuan, eksportir dikenakan denda sebesar 0,25% dari nilai DHE SDA yang digunakan untuk pembayaran di luar ketentuan.

"Dalam hal pembayaran, eksportir diwajibkan membuat escrow account pada bank di dalam negeri. Apabila escrow account telah dibuat di luar negeri, eksportir wajib memindahkan escrow account pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Bagi eksportir yang tidak membuat escrow account atau tidak memindahkan escrow account di luar negeri, maka dikenakan sanksi administratif berupa penundaan pemberian pelayanan kepabeanan di bidang ekspor. Adapun sanksi dalam bentuk tarif denda akan disetor ke kas negara sebagai pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Eksportir yang terkena sanksi denda akan dikirimkan surat tagihan oleh Kepala Kantor Pabean dengan mendasarkan pada hasil pengawasan Bank Indonesia (BI) yang menunjukkan adanya pelanggaran.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5330 seconds (0.1#10.140)