Penguatan Rupiah Berpotensi Turunkan Tarif Listrik

Senin, 08 Juli 2019 - 13:51 WIB
Penguatan Rupiah Berpotensi Turunkan Tarif Listrik
Penguatan Rupiah Berpotensi Turunkan Tarif Listrik
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, menegaskan bahwa tidak akan ada kenaikan tarif listrik hingga akhir tahun 2019. Penegasan itu tetap istiqomah dengan kebijakan Pemerintahan Joko Widodo yang disampaikan pada awal 2017.

Pada saat itu, pertimbangannya bukan karena hampir bersamaan dengan tahun politik, tetapi lebih untuk meringankan beban rakyat, yang daya belinya lagi rendah dan menjaga inflasi tetap pada kisaran 3% per tahun.

Kebijakan untuk tidak menaikkan tarif listrik hingga akhir 2019 menyebabkan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik lebih tinggi dari pada tarif listrik ditetapkan pada 2017-2019. Konsekuensinya, pemerintah harus mengalokasikan sejumlah dana untuk kompensasi sebesar Rp7,45 triliun dan subsidi sebesar Rp15,72 triliun, yang dibebankan pada APBN tahun berjalan.

Untuk mengurangi beban APBN periode 2020, pemerintah akan menyesuaikan tarif listrik melalui penerapan automatic adjustment bagi 12 golongan pelanggan listrik.

Automatic adjustment adalah mekanisme penyesuaian tarif listrik secara otomatis, yang digunakan PLN dalam menetapkan penaikan atau penurunan tarif listrik. Dasar yang digunakan dalam adalah varibel penentu BPP, terdiri: Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), serta harga energi primer.

Penyesuaian tarif listrik otomatis itu berdasarkan variabel penentu tersebut bisa menyebabkan tarif listrik naik, tetapi bisa pula tarif listrik turun dibanding tarif listrik sebelumnya, tergantung dari besaran variabel penentu tersebut.

Kalau mencermati BPP listrik pada saat ini, tampaknya besaran semua variabel penentu itu akan menurunkan besaran BPP listrik. Kurs tengah rupiah terhadap dolar AS (USD) selama bulan Juli 2019 cenderung menguat mencapai rata-rata Rp14.148 per USD, lebih kuat ketimbang asumsi APBN 2019 dan RKAP PLN yang ditetapkan sebesar Rp15.000 per USD.

ICP juga cenderung turun pada kisaran USD61 per barel, lebih rendah dibandingkan dengan harga asumsi ICP di APBN yang ditetapkan sebesar USD70 per barel. Inflasi Juli diprediksikan juga rendah diramalkan hanya 0,12% per bulan, atau sekitar 3,12% yoy sepanjang 2019. Selain ketiga indikator itu, biaya energi primer yang menentukan HPP listrik cenderung tetap, bahkan beberapa beberapa harga energi primer mengalami penurunan.

Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018 yang menetapkan Domestic Market Obligation (DMO) harga batubara yang dijual kepada PLN ditetapkan sebesar USD70 per ton, yang diberlakukan per 12 Maret 2018 hingga sekarang. Dengan DMO harga batubara itu, beban BPP listrik memang dapat diturunkan.

Harga gas, yang merupakan energi primer lainnya, ditetapkan 8% dari di mulut sumur gas atau maksimum 14,5% di plant gate pembangkit listrik, sehingga harganya lebih rendah. Efisiensi yang dilakukan PLN, seperti susut jaringan dan operasional keuangan, juga telah menurunkan HPP listrik selama 2019.

Berdasarkan kecenderungan penurunan ICP, penguatan kurs rupiah terhadap dolar AS, dan stabilitas inflasi, penurunan harga energi primer, utamanya harga batubara dan gas, serta efisiensi yang dilakukan PLN selama ini, maka BPP listrik mestinya mengalami penurunan yang signifikan. Dengan penurunan BPP listrik itu, penetapan tarif dengan menggunakan automatic adjustment mestinya akan menurunkan tarif listrik pada 2020.

Turunnya tarif listrik pada 2020 akan memberikan berbagai benefit bagi konsumen dan perekonomian Indonesia. Beban pengeluaran konsumen akan menurun, sehingga bisa menaikkan daya beli masyarakat, yang berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Penurunan tarif listrik akan semakin menurunkan tingkat inflasi, sehingga dapat menurunkan harga-harga kebutuhan pokok.

Bagi konsumen industri, penurunan tarif listrik akan menurunkan harga pokok penjualan produk dan jasa, sehingga dapat meningkatkan daya saing produk dan jasa di pasar dalam negeri, maupun pasar ekspor.

Penurunan tarif yang didasarkan atas penurunan BPP listrik tidak akan merugikan bagi PLN, bahkan PLN masih akan memperoleh margin dari penjualan setrum yang tarif listrik ditetapkan di atas hpp listrik. Dengan adanya berbagai benefit itu dan PLN masih memperoleh margin, maka tarif listrik harus diturunkan pada awal 2020 mendatang.

Fahmy Radhi
Pengamat Ekonomi Energi dan Pertambangan Universitas Gadjah Mada
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8148 seconds (0.1#10.140)