Intip Usulan Pelaku Industri Dalam Penyusunan RUU Energi Terbarukan

Jum'at, 12 Juli 2019 - 00:12 WIB
Intip Usulan Pelaku Industri Dalam Penyusunan RUU Energi Terbarukan
Intip Usulan Pelaku Industri Dalam Penyusunan RUU Energi Terbarukan
A A A
JAKARTA - Pelaku industri yang tergabung dalam Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) telah dilibatkan dalam penyusunan RUU Energi Baru Terbarukan (EBT) yang diinisasi oleh DPR. Terdapat sejumlah usulan kerangka masalah yang diajukan kepada DPR dalam penyusunan RUU EBT.

"Pertama, kemudahan dan percepatan perizinan untuk pembangkit listrik dan fasilitas bahan bakar berbasis energi terbarukan. Kedua, harga energi yang menarik sesuai harga keekonomian," ujar Ketua Umum METI Surya Darma di Jakarta, Kamis (11/7).

Ketiga, insentif harga energi untuk listrik perdesaan berbasis energi terbarukan terutama di daerah tetinggal, terdepan, terluar. Keempat, pengurangan pajak penghasilan Badan Usaha untuk jangka waktu tertentu (tax holiday). Kelima, penghapusan bea masuk untuk mesin dan suku cadang.

Keenam, penghapusan PPN atas jasa yang disediakan oleh kontraktor dan konsultan untuk pembangunan energi terbarukan. Ketujuh, pengurangan pajak untuk teknologi energi terbarukan yang diproduksi di Indonesia atau jenis insentif lainnya sesuai dengan ketentuan lainnya.

Pelaku industri juga meminta harga energi terbarukan sesuai dengan keekonomian dan keadilan. Pemerintah diminta menyediakan subsidi untuk masyarakat dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) dan PT Pertamina (Persero) jika harga keekonomian di atas daya beli.

Tak berhenti disitu, METI juga memberikan masukan supaya penetapan harga listrik yang dilakukan melalui badan pengelolaan EBT. “Badan pengelola ini juga nantinya bisa menerbitkan sertifikat, mengatur penggunaan EBT dan lainnya. Sementara besaran formula harga listrik dapat menggunakan harga patokan pembelian listrik (feed in tarif) oleh PLN, negoiasi antara PLN dan pengembang serta berdasarkan harga lelang dasar,” kata dia.

Terkait formula harga listriknya tersebut dapat dapat dihitung berdasarkan besaran kapasitas pembangkit dan teknologi. Pasalnya infrastruktur pembangkit EBT mempunyai jenis kapasitas daya dan teknologi beragam. “Itu sudah kami usulkan dalam penyusunan RUU EBT. Kami memandang dengan UU EBT nantinya akan memiliki kepastian hukum,” paparnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5275 seconds (0.1#10.140)