Non-SNI, Kemenperin Amankan Puluhan Ribu Speaker Aktif Senilai Rp10,2 Miliar
Sabtu, 20 Juli 2024 - 18:01 WIB
loading...
Kemenperin mengamankan 25.257 unit speaker aktif yang tidak memiliki SPPT-SNI. FOTO/Dok. Kemenperin
A
A
A
JAKARTA - Dalam rangka menjaga daya saing dan produktivitas industri dalam negeri, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengamankan sebanyak 25.257 unit speaker aktif yang tidak memiliki SPPT-SNI. Nilai puluhan ribu speaker dari tiga perusahaan itu mencapai Rp10,2 miliar.
Kemenperin menegaskan, pengawasan terhadap produk industri adalah langkah penting untuk menegakkan ketertiban dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dalam rangka keamanan, kesehatan, keselamatan dan lingkungan hidup (K3L) serta mewujudkan persaingan usaha yang sehat.
Baca Juga: Genjot Ekonomi Wisata, Negara-negara Asia Tenggara Berlomba Tawarkan Bebas Visa
"Kami akan terus memastikan bahwa produk-produk yang beredar di Indonesia memenuhi standar yang telah ditetapkan," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya, dikutip Sabtu (20/7/2024).
Puluhan ribu speaker aktif itu diamankan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin dari tiga perusahaan. Secara terinci, ketiga perusahaan tersebut adalah PT BSR sebanyak 24.099 unit dengan nilai sekitar Rp8,6 miliar, PT SEI sebanyak 353 unit dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar, dan PT PIS sebanyak 805 unit dengan nilai sekitar Rp281,7 juta.
"Ketiganya diwajibkan untuk menghentikan kegiatan impor dan dilarang untuk mengedarkan produk tersebut," ungkap Kepala BSKJI Kemenperin Andi Rizaldi.
Baca Juga: Pemukim Israel Bersenjata Serang Kota-Kota Palestina di Tepi Barat
Kemenperin menegaskan, pengawasan terhadap produk industri adalah langkah penting untuk menegakkan ketertiban dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dalam rangka keamanan, kesehatan, keselamatan dan lingkungan hidup (K3L) serta mewujudkan persaingan usaha yang sehat.
Baca Juga: Genjot Ekonomi Wisata, Negara-negara Asia Tenggara Berlomba Tawarkan Bebas Visa
"Kami akan terus memastikan bahwa produk-produk yang beredar di Indonesia memenuhi standar yang telah ditetapkan," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya, dikutip Sabtu (20/7/2024).
Puluhan ribu speaker aktif itu diamankan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin dari tiga perusahaan. Secara terinci, ketiga perusahaan tersebut adalah PT BSR sebanyak 24.099 unit dengan nilai sekitar Rp8,6 miliar, PT SEI sebanyak 353 unit dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar, dan PT PIS sebanyak 805 unit dengan nilai sekitar Rp281,7 juta.
"Ketiganya diwajibkan untuk menghentikan kegiatan impor dan dilarang untuk mengedarkan produk tersebut," ungkap Kepala BSKJI Kemenperin Andi Rizaldi.
Baca Juga: Pemukim Israel Bersenjata Serang Kota-Kota Palestina di Tepi Barat
Lihat Juga :